Surabaya, (Antara Jatim) - Ketua Umum Forum Anggota Muda Persatuan Insinyur Indonesia (FAM-PII) Jatim, Andira Reoputra meminta pemerintah memperjelas aturan "Virtual Office" atau kantor virtual yang berada di dunia maya, karena hingga kini belum ada kejelasan mengenai aturan itu.
"Kita tidak bisa menjadi pengusaha dan bekerja sendiri. Karena butuh kantor dan komunitas, dan itu harus disadari tidak mudah untuk menyewa kantor di kota-kota metropolitan," kata Andira, di Surabaya, Selasa.
Oleh karena itu, Andira mengimbau kepada pemerintah dengan banyaknya kebutuhan Virtual Office jangan sampai pengusaha dibuat bingung terkait aturan administrasinya.
Andira mengatakan, di tengah lesunya kondisi perekonomian dunia, ditambah harga (aset) properti yang melambung tinggi, membuat kalangan pengusaha dan investor berfikir ulang untuk mendirikan atau membeli bangunan perkantoran.
Sementara itu, Ketua BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bidang Organisasi, Anggawira memberi masukan kepada pemerintah mengenai keuntungan yang bisa didapatkan dengan mengunakan Virtual Office.
"Pemerintah diharapkan memberikan payung hukum dan aturan dari Kementerian Perdagangan, serta memberikan perlindungan bagi semua atas keberadaan Virtual Office, tentunya aspek pengawasan dan keamanan harus menjadi faktor utama sehingga tidak disalahgunakan," katanya.
Ia mengatakan, dengan keberadaan Virtual Office di Indonesia bisa mendukung banyak aspek, seperti di bidang kewirausahaan, bisa mengurangi pengangguran, membuka, lapangan kerja baru, dan juga memberi kesempatan untuk pengusaha pemula untuk bekerja dengan modal yang lebih rendah.
"Dari segi penerimaan pajak juga ada untungnya, perusahaan startup ini tentu akan menambah pemasukan negara, memudahkan pengusaha yang sudah PKP," jelasnya.(*)