Sumenep (Antara Jatim) - Dua pasangan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2015 diminta oleh panitia pengawas kabupaten (panwaskab) setempat untuk menurunkan alat peraga sosialisasi yang dipasang di fasilitas publik.
"Pada Senin ini, KPU Sumenep secara resmi telah menetapkan dua pasangan calon sebagai peserta pilkada. Oleh karena itu, kami meminta peserta pilkada melalui tim pemenangannya untuk secepatnya menurunkan alat peraga sosialisasi mereka yang dipasang sejak beberapa waktu lalu," ujar Ketua Panwaskab Pilkada Sumenep, Moh Amin di Sumenep, Jawa Timur, Senin.
Sesuai Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2015, pilkada serentak pada tahun ini termasuk Pilkada Sumenep akan digelar pada 9 Desember.
Pada Senin ini, KPU Sumenep telah menetapkan dua pasangan calon bupati-wakil bupati sebagai peserta pilkada setempat, yakni A Busyro Karim-A Fauzi dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah.
"Kami juga telah meminta jajaran kami di kecamatan, yakni panitia pengawas kecamatan (panwascam) untuk mendata alat peraga sosialisasi milik peserta pilkada yang masih terpasang di fasilitas publik. Laporannya harus sudah kami terima pada Senin sore," kata Amin, menerangkan.
Ia menjelaskan, idealnya penertiban atau pembongkaran alat peraga sosialisasi peserta pilkada yang terpasang di fasilitas publik itu dilakukan oleh tim pemenangan peserta pilkada.
"Namun, ada kesan mereka hanya memasang dan tidak mau membongkarnya. Kami di panwaskab yang akhirnya sering dianggap tidak bekerja, ketika masih ada alat peraga sosialisasi di fasilitas publik. Padahal, tugas kami terkait alat peraga itu hanya pada penanganan dugaan pelanggarannya," ujarnya.
Amin juga mengemukakan, saat ini, alat peraga dan sebagian bahan kampanye bagi peserta pilkada disediakan oleh KPU.
"Kalau ada peserta pilkada yang membuat sendiri alat peraga kampanye dan memasangnya di fasilitas publik, itu merupakan pelanggaran. Kami tentunya akan menanganinya. Untuk bahan kampanye, peserta pilkada masih diperkenankan membuatnya sendiri dengan sejumlah aturan yang melekat," katanya.
Sesuai jadwal dari KPU RI, masa kampanye pilkada berlangsung selama 98 hari sejak 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.
Bahan kampanye peserta pilkada yang disediakan oleh KPU terdiri atas brosur, pamflet, selebaran, dan poster.
Sementara alat peraga kampanye terdiri atas baliho, umbul-umbul, dan spanduk.
Pasangan A Busyro Karim-A Fauzi diusung oleh gabungan dari dua partai politik (parpol), yakni Partai Kebangkitan Bangsa dan PDI Perjuangan.
Sementara Zainal Abidin-Dewi Khalifah diusung oleh gabungan delapan parpol, yakni Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang. (*)
Peserta Pilkada Sumenep Diminta Turunkan Peraga Sosialisasi
Senin, 24 Agustus 2015 13:09 WIB