Sumenep (Antara Jatim) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur berencana mengklarifikasi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di tujuh kecamatan di Kabupaten Sumenep, terkait adanya laporan dugaan pelanggaran dalam pilkada setempat.
"Kami diminta Bawaslu Jawa Timur untuk melayangkan surat permohonan klarifikasi atas terjadinya dugaan pelanggaran Pilkada Sumenep 2015 kepada anggota PPK di tujuh kecamatan. Suratnya sudah kami layangkan kepada mereka melalui KPU Sumenep," ujar Ketua Panwaskab Pilkada Sumenep 2015, Moh Amin melalui telepon dari Surabaya, Senin sore.
Pilkada Sumenep 2015 yang telah digelar pada 9 Desember itu diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Eva) di nomor urut 2.
"Klarifikasi kepada anggota PPK di tujuh kecamatan itu merupakan tindak lanjut atas terjadinya dugaan pelanggaran pilkada yang dilaporkan oleh tim kampanye pasangan calon nomor urut 2," kata Amin, menerangkan.
Ia juga mengemukakan, klarifikasi terhadap anggota PPK di tujuh kecamatan tersebut akan dilakukan di Kantor Bawaslu Jawa Timur di Surabaya.
Tujuh PPK yang anggotanya akan diklarifikasi oleh Bawaslu Jawa Timur itu adalah PPK Lenteng, Guluk Guluk, Raas, Arjasa, Kangayan, Sapeken, dan Masalembu.
"Kami sudah berkoordinasi dengan komisioner KPU Sumenep dan hasilnya mereka akan dihadirkan ke Kantor Bawaslu Jawa Timur pada Selasa (22/12)," kata Amin.
Sementara Ketua KPU Sumenep, A Warits menjelaskan, pihaknya siap menghadirkan anggota PPK di tujuh kecamatan sebagaimana permohonan dari Bawaslu Jawa Timur.
"Kami menghormati proses penanganan terjadinya dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan Bawaslu Jawa Timur. Oleh karena itu, kami siap menghadirkan jajaran kami pada Selasa (22/12) untuk diklarifikasi atas persoalan tersebut di Kantor Bawaslu Jawa Timur," ujarnya.
Personel tim kampanye Zainal-Eva melaporkan dugaan pelanggaran pilkada, di antaranya calon pemilih yang berada di luar daerah ternyata tercatat menggunakan hak pilihnya pada hari "H" pilkada, ke Panwaskab Pilkada Sumenep pada Senin (14/12).
Dalam perkembangannya, penanganan laporan dugaan pelanggaran pilkada tersebut dilakukan di Kantor Bawaslu Jawa Timur di Kota Surabaya.
Sesuai hasil rekapitulasi hasil Pilkada Sumenep 2015 di tingkat kabupaten yang dilakukan KPU setempat pada 17 Desember 2015, pasangan Busyro-Fauzi memperoleh 301.887 suara dan Zainal-Eva memperoleh 291.779 suara. (*)