Sumenep (Antara Jatim) - Kepolisian Sektor Kangean, Kepulauan Kangean, Sumenep, menangkap warga berinial SKR yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sekitar 41 gram.
"Kami menangkap tersangka di rumah mertuanya di Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kepala Kepolisian Sektor Kangean, AKP M Syakrani melalui telepon dari Pulau Kangean, Jawa Timur, Rabu.
Polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu sekitar 41 gram yang disimpan di dua kantong plastik kecil warna transparan dari tangan tersangka.
"Barang bukti yang kami sita dari tesangka SKR masuk kategori banyak dibanding pengungkapan kasus narkotika sebelumnya. Untuk penanganan lebih lanjut, akan kami limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep," ujarnya.
Pengungkapan kasus narkotika yang dibawa dan dikuasai oleh tersangka SKR itu, kata dia, berawal dari informasi warga.
"Sebelumnya kami menerima informasi tentang adanya sabu-sabu yang akan masuk ke Kangean melalui tersangka SKR. Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dan ternyata benar adanya," ucapnya.
Syakrani menjelaskan, pihaknya bersama lima anggotanya langsung melakukan penggeledahan sekaligus penangkapan terhadap tersangka SKR yang berada di rumah mertuanya.
"Tersangka SKR tercatat sebagai warga Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Ketika ditangkap oleh kami, tersangka berada di rumah mertuanya di Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa," katanya.
Pulau Kangean adalah salah satu pulau berpenghuni padat di Sumenep.
Dalam kondisi cuaca baik, perjalanan laut dari Pelabuhan Kalianget (Sumenep daratan) ke Pelabuhan Batu Guluk, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean dan sebaliknya, membutuhkan waktu sekitar 4,5 jam dengan menggunakan kapal cepat dan sembilan jam dengan kapal biasa (bukan kapal cepat).
"Saat ini, tersangka SKR dengan dikawal sejumlah anggota dalam perjalanan ke Sumenep dengan naik kapal pada Rabu pagi ini," kata Syakrani. (*)