Sumenep (Antaranews-Jatim) - Petugas gabungan dari Polsek Kangayan dan Perhutani Kangean Timur, Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur, menangkap warga berinisial DS yang membawa 100 batang kayu rimba dalam bentuk potongan.
"Tersangka ditangkap ketika berada di perahu yang mengangkut kayu rimba pada Jumat (9/2) malam pukul 20.00 WIB," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid di Sumenep, Sabtu siang.
Malam itu, petugas gabungan dari Polsek Kangayan dan Perhutani Kangean Timur tersebut melakukan patroli rutin di perairan setempat.
Mereka kemudian melihat sebuah perahu yang melintas di Perairan Dusun Kayuaru, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan.
Petugas gabungan tersebut lalu mendekati perahu dan memeriksa muatan perahu yang ternyata mengangkut 100 batang kayu rimba dalam bentuk potongan berukuran 400x12x8 sentimer.
Malam itu juga, tersangka yang warga Desa Kangayan tersebut langsung dibawa ke Kantor Perhutani BKPH Kangean Timur untuk menjalani pemeriksaan.
"Saat ini, tersangka untuk sementara ditahan di Mapolsek Kangayan dan secepatnya akan dibawa ke Mapolres Sumenep," kata Mukid, menerangkan.
Sementara 100 batang kayu rimba dalam bentuk potongan sudah dibawa ke Kantor Perhutani BKPH Kangean Timur sebagai barang bukti.
Kangayan adalah salah satu kecamatan di Sumenep yang berada di Pulau Kangean.
Dalam kondisi cuaca kondusif, perjalanan laut dari Pulau Kangean ke Pelabuhan Kalianget, Sumenep, membutuhkan waktu sekitar sembilan jam dengan kapal besi atau 4,5 jam dengan kapal cepat. (*)