Malang Raya (ANTARA) - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mencatat wisatawan nusantara masih mendominasi angka kunjungan di Gunung Bromo pada masa libur Natal atau periode 21-26 Desember dengan total mencapai 16.329 orang.
"Angka kunjungan di Bromo pada tanggal 21-26 Desember 2024 dominasinya ada di wisatawan nusantara," kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat
Kemudian untuk total wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Gunung Bromo pada periode yang sama sebanyak 258 orang.
Berdasarkan data yang diterima dari Balai Besar TNBTS diketahui bahwa jumlah kunjungan tertinggi wisatawan ke Gunung Bromo pada 22 Desember 2024 dengan jumlah 3.289 orang.
Total kunjungan tersebut, terdiri dari 3.224 wisatawan nusantara dan 65 wisatawan mancanegara.
Sedangkan pada hari H Hari Raya Natal atau pada 25 Desember 2024, angka kunjungan wisatawan sejumlah 2.346 orang, terdiri dari 2.323 wisatawan nusantara dan 23 wisatawan mancanegara.
Septi menjelaskan bahwa per hari pihaknya hanya menyediakan kuota sebanyak 3.752 orang untuk berkunjung ke kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Jika angka itu telah terpenuhi, maka pihaknya tidak akan lagi membuka loket pembelian tiket yang dilakukan secara daring, melalui bookingbromo.bromotenggersemeru.org.
"Maksimal 3.752 wisatawan per hari, itu sudah termasuk dengan kuota tambahan," ucapnya.
Adapun lokasi pintu masuk resmi menuju Gunung Bromo yang disediakan oleh pihak Balai Besar TNBTS, yakni Cemoro Lawang, Resort Tengger Lautan Pasir, Wonokitri, Resort Gunung Penanjakan, dan Jemplang, Resort Coban Trisula.
Selain itu, juga ada pintu masuk wilayah Ranu Regulo, yakni Ranu Regulo, Resort Ranupani dan Pos Penjagaan Seduro, Resort Seduro.
Lalu untuk harga tarif masuk ke Gunung Bromo bagi wisatawan nusantara pada hari kerja sebesar Rp54 ribu dan Rp79 ribu saat hari libur. Sedangkan wisata mancanegara Rp255 ribu, berlaku pada hari kerja dan hari libur.
Harga tiket itu sudah termasuk asuransi senilai Rp4 ribu untuk wisatawan nusantara dan Rp5 ribu bagi wisatawan mancanegara. yang juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024.