Malang (Antara Jatim) - Dua juru parkir nakal yang beroperasi di kawasan Alun-alun Kota Malang dipecat karena terbukti melanggar ketentuan dengan memungut retribusi parkir sebesar Rp2.000, padahal sesuai Perda parkir hanya Rp700 untuk roda dua.
Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Jawa Timur, Syamsul Arifin, Senin mengatakan pihaknya tidak segan-segan memecat para juru parkir nakal tersebut. "Ini bukan hanya ancaman, tapi benar-benar direalisasikan, oleh karenanya jangan coba-coba melanggar ketentuan," tegas Syamsul.
Ia mengakui pelanggaran yang sering kali dilakukan juru parkir adalah menarik tarif parkir tidak sesuai ketentuan dengan alasan karena setoran parkir naik, sehingga mereka menaikkan tarif parkir tanpa mengacu pada ketentuan yang ada (Perda), akibat banyak masyarakat yang komplain.
Lebih lanjut, Syamsul mengatakan jika masyarakat menemukan juru parkir nakal lagi, Dishub akan langsung menghubungi koordinator juru parkir bersangkutan di setiap wilayah untuk memberhentikan juru parkir tersebut. Untuk menertibkan para juru parkir tersebut, saat ini dilakukan inspeksi mendadak secara intensif di sejumlah titik parkir.
Kemarin (Minggu, 28/6), katanya, Dishub sudah melakukan penertiban terhadap juru parkir di kawasan Alun-alun Kota Malang dan di kawasan pertokoan di Pasar Besar dan sekitarnya.
"Kami berharap masyarakat untuk tidak segan melapor ke Dishub jika menemukan juru parkir yang melanggar aturan, apalagi ketentuan tarif parkir telah dipasang di sejumlah titik parkir. Selama Perda yang baru soal retribusi belum disahkan, tarif parkir masih tetap," tandasnya.
Perda terkait parkit tersebut memang baru direvisi dan disahkan oleh DPRD, namun hingga saat ini masih belum disetujui dan disahkan oleh Gubernur Jatim Soekarwo, sehingga tarif parkir tetap mengacu pada ketentuan lama, yakni sebesar Rp700 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.
Sementara tarif parkir yang baru, untuk roda dua sebesar Rp2.000 dan Rp43.000 untuk roda empat. Hanya saja, sampai saat ini belum disahkan oleh Gubernur Jatim.(*)