Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, membina para juru parkir (jukir) untuk mendukung penerapan kembali skema parkir berlangganan pada 2026 agar pelaksanaannya berjalan maksimal.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Kabupaten Tulungagung Ronald Soesatyo di Tulungagung, Senin, mengatakan penyiapan kebijakan sedang berjalan, termasuk agenda penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Tulungagung, Polres Tulungagung dan Bapenda Jawa Timur pada pekan ini.
"Pembinaan menekankan larangan bagi jukir meminta atau menerima retribusi saat skema ini mulai diterapkan," katanya.
Menurut dia, sosialisasi dan pembinaan dilakukan agar jukir memahami konsekuensi hukum jika tetap menarik retribusi ketika parkir berlangganan berlaku kembali.
Pengawasan nantinya melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Polres dan Kejaksaan Negeri Tulungagung.
"Jukir kami sudah kami ingatkan agar tidak meminta maupun menerima uang parkir, karena ketika skema berlangganan diterapkan, pembayaran sudah masuk dalam pajak kendaraan tahunan," kata Ronald.
Dishub dalam pekan ini juga memasang papan dan banner sosialisasi pada 18 ruas jalan, terutama kantong parkir, persimpangan lampu lalu lintas dan titik strategis di tiap kecamatan.
Sosialisasi tersebut ditujukan agar masyarakat mengetahui bahwa pada 2026 parkir berlangganan kembali diberlakukan.
Ronald mengimbau warga tidak lagi memberikan uang parkir kepada jukir saat sistem mulai berjalan.
"Kami minta masyarakat tidak memberikan retribusi apa pun karena pembayaran sudah dilakukan saat membayar pajak tahunan," ujarnya.
