Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD Tulungagung, Jawa Timur, Selasa menyepakati pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi dan Pajak Daerah, termasuk skema parkir berlangganan sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyatakan ranperda tersebut masih memerlukan dua tahap lanjutan sebelum dapat diterapkan sepenuhnya.
"Kita masih menunggu penetapan perda dan perbup. Setelah itu, baru bisa dilaksanakan," ujarnya.
Ia menjelaskan masyarakat yang telah membayar parkir berlangganan nantinya tidak lagi dikenakan retribusi parkir saat memarkir kendaraan di wilayah Tulungagung.
"Setiap juru parkir akan memakai rompi khusus. Di bagian belakangnya terdapat informasi sosialisasi parkir berlangganan," katanya.
Rompi itu bersifat wajib digunakan saat bertugas.
Pemkab juga akan mengumpulkan seluruh juru parkir resmi untuk diberikan pembekalan dan edukasi mengenai sistem baru tersebut.
Tarif parkir berlangganan ditetapkan Rp20 ribu per tahun untuk sepeda motor, Rp40 ribu untuk mobil, dan Rp60 ribu untuk kendaraan roda enam.
Pengguna non-berlangganan dikenai tarif harian Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil.
Gatut menegaskan akan menindak tegas juru parkir yang tidak mematuhi aturan, termasuk yang tidak mengenakan rompi resmi atau melakukan pungutan liar.
“Kita akan lakukan sidak langsung untuk memastikan penerapan di lapangan,” katanya.
Rompi juru parkir dirancang menggunakan bahan khusus agar mudah terbaca, baik siang maupun malam hari.
Pemkab menargetkan penerimaan retribusi parkir mencapai sekitar Rp12 miliar per tahun.
Ketua DPRD Tulungagung Marsono menyatakan dukungan terhadap penerapan parkir berlangganan dan mendorong percepatan pembahasan perda tersebut.
"Semakin cepat semakin baik. Kami siap mengawal pembahasannya," ujarnya.
Ia juga menyatakan komitmen untuk turun langsung memantau pelaksanaan parkir berlangganan di lapangan, bersama jajaran eksekutif.