Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menargetkan penerapan sistem parkir berlangganan dapat dimulai pada akhir 2025, sehingga sejumlah persiapan teknis dan regulasi tengah diselesaikan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kabid Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Tulungagung, Ronald Soesatyo, Kamis, menjelaskan, saat ini Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah dikirim ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk proses pengesahan.
"Biasanya pengesahan perda hanya memerlukan waktu beberapa bulan. Jika disahkan tahun ini, pelaksanaan parkir berlangganan bisa dimulai paling cepat September 2025," kata Ronald.
Ia mengatakan, sebelum diterapkan pemerintah daerah akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
Langkah ini dinilai penting mengingat dalam dua tahun terakhir sistem perparkiran di Tulungagung masih dilakukan secara manual.
"Sesuai hasil rapat dengan pansus DPRD, disepakati bahwa sosialisasi harus dilakukan terlebih dahulu agar masyarakat paham dan tidak kebingungan saat kebijakan ini diterapkan," ujarnya.
Selain sosialisasi, Dishub Tulungagung juga akan menyiapkan papan informasi di setiap kantung parkir untuk memberikan edukasi terkait skema parkir berlangganan.
Total ada 18 titik parkir tepi jalan umum (TJU) yang akan masuk dalam program ini.
"Nantinya, masyarakat yang sudah membayar pajak kendaraan bermotor tahunan secara otomatis sudah termasuk biaya parkir berlangganan, sehingga tidak perlu lagi membayar parkir di 18 titik tersebut," imbuhnya.
Adapun lokasi parkir berlangganan meliputi Jalan Pangeran Antasari, Basuki Rahmat, M.H. Thamrin, Hasanudin, Ahmad Yani Barat, Ahmad Yani Timur, Jaksa Agung Suprapto, KH. Wahid Hasyim, Laksda Aji Sucipto, Pangeran Diponegoro, Mayjen Sungkono, Kapten Kasihin, Teuku Umar, WR. Supratman, KH. R. Abdul Fatah, Dr. Sutomo, serta KH. Hasyim Ashari.