Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur menerapkan pembayaran parkir non-berlangganan di wilayahnya dengan menggunakan layanan non-tunai melalui "Quick Response Code Indonesian Standard" (QRIS) guna mengantisipasi penyelewengan.
Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun Budi Purnomo, mengatakan digitalisasi tersebut sebagai upaya meminimalkan kebocoran pendapatan dari segi parkir.
"Parkir non-langganan secara non-tunai ini untuk mencegah kebocoran salah satu sumber pendapatan daerah. Sehingga, hal ini untuk memenuhi pencapaian PAD," ujar Budi di Madiun, Jumat.
Baca juga: Pemkab Madiun tingkatkan Indeks Pembangunan Manusia melalui pendidikan
Pada pembayaran parkir secara non-tunai tersebut, petugas penarik retribusi akan menunjukkan "quick response" (QR) "code". Warga nantinya tinggal melakukan pindai QR code tersebut dan secara otomatis saldo akan berkurang sesuai tarif retribusi parkir yang ditentukan sesuai peraturan.
Kemudian nominal uang sesuai tarif retribusi parkir otomatis akan terkirim ke kasda. Berikut, laporan pembayaran juga masuk ke Dishub setempat.
Budi berharap dengan digitalisasi tersebut Kabupaten Madiun bebas dari pungutan liar sehingga lebih mudah untuk penataan parkir.
Ia menambahkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024, terdapat dua sistem pengelolaan parkir di Kabupaten Madiun, yaitu parkir berlangganan dan non-berlangganan.
Untuk parkir berlangganan, Pemkab Madiun sudah melakukan MoU dengan Samsat, Polres, dan Dishub Kabupaten Madiun. Parkir berlangganan dibayarkan sekali saat pengambilan pajak di Samsat. Sesuai UU keuangan, hal itu diperbolehkan.
Dengan begitu harapannya seluruh transaksi retribusi parkir di Kabupaten Madiun bisa lebih aman tanpa khawatir terhadap segala risiko kebocoran.