Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung menegur pengelola parkir insidental selama Ramadhan 2025 yang tidak menyetorkan retribusi kepada pemerintah daerah, meski telah memperoleh izin resmi.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung, Ronald Soesatyo, Kamis, mengatakan dari enam titik lokasi parkir insidental yang diizinkan beroperasi, dua di antaranya tidak memberikan kontribusi retribusi dengan alasan sepi pengunjung.
“Dua lokasi tidak memberikan kontribusi sama sekali dengan alasan sepi. Padahal, saat kami pantau, tetap ada pengunjung meskipun tidak seramai titik lainnya,” ujarnya.
Evaluasi awal menunjukkan, total penerimaan retribusi parkir insidental Ramadhan pada 2025 hanya mencapai sekitar Rp1 juta, turun dibanding tahun lalu yang tercatat mencapai Rp1,5 juta.
Enam titik parkir insidental yang diizinkan beroperasi selama Ramadhan tersebar di Jalan Pangeran Diponegoro (dua titik), Jalan Basuki Rahmat (dua titik), Jalan Pangeran Antasari, dan Jalan Teuku Umar.
Seluruhnya dikelola oleh kelompok karang taruna dengan sistem bagi hasil, sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Ronald menjelaskan, tarif parkir insidental juga telah ditetapkan yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat. Namun, pelaksanaan di lapangan masih memerlukan pengawasan ketat agar retribusi tetap disetor sesuai kesepakatan.
Dishub, lanjut dia, akan memberikan teguran kepada pengelola yang tidak memenuhi kewajiban menyetor retribusi.
Bila kejadian serupa terulang pada tahun berikutnya, izin pengelolaan parkir insidental akan dicabut dan kelompok bersangkutan akan masuk daftar hitam.
“Kalau tahun depan masih sama, kami blacklist agar tidak bisa lagi mengelola parkir insidental,” tegasnya.