Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur akan melibatkan aparat penegak hukum (APH) untuk membantu mengawasi pelaksanaan program parkir berlangganan guna mencegah adanya praktik pungutan liar.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Tulungagung, Ronald Soesatyo, Selasa mengatakan, pengawasan oleh APH akan diterapkan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah disahkan dan parkir berlangganan resmi diberlakukan.
"Jika jukir tetap melakukan penarikan retribusi selama parkir berlangganan berlangsung, maka itu tergolong pungli dan berpotensi diproses hukum," ujar Ronald.
Ronald menambahkan, jukir akan mendapatkan pembinaan secara berkala agar memahami dan mematuhi aturan. Pembinaan ini juga akan melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Menurutnya, parkir berlangganan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ia berharap seluruh pihak, baik masyarakat maupun jukir, dapat mendukung program tersebut.
“Program ini untuk kepentingan daerah. PAD yang diperoleh nantinya dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur,” jelasnya.
Secara teknis, pelaksanaan parkir berlangganan tahap awal akan dilakukan di 18 titik kantong parkir yang tersebar di kawasan perkotaan.
Terbatasnya wilayah yang akan menerapkan parkir berlangganan pada tahap awal ini disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia (SDM), mengingat Dishub tidak bisa merekrut tenaga honorer atau kontrak baru sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Ronald menyebut, program parkir berlangganan ditargetkan mulai berjalan pada September 2025.
Dalam periode uji coba September hingga Desember 2025, pemkab menargetkan penerimaan PAD sebesar Rp3,7 miliar. Sedangkan pada 2026, potensi PAD dari sektor ini ditaksir mencapai Rp11 miliar.