Madiun (Antara Jatim) - Sejumlah pejabat PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun belajar tentang gratifikasi guna mencegah tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkup manajemen perusahaan setempat.
Pengetahuan tentang gratifikasi tersebut dilakukan dengan melakukan penandatangan nota kesepahaman antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dengan Kejari di wilayah Daop 7 Madiun, yang digelar di Hotel Aston Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis.
"Pejabat negara rawan dengan godaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman di bidang korupsi dan gratifikasi agar bisa diaplikasikan dalam kerja sehari-hari sebagai karyawan PT KAI Daop 7 Madiun," ujar Kepala PT KAI Daop 7 Madiun, Windar Prihadi Adji, kepada wartawan.
Menurut dia, pembelajaran tentang gratifikasi dan tipikor tersebut akan memberi pengertian dan pemahaman kepada pegawai PT KAI Daop 7 Madiun tentang masalah tersebut.
"Tujuannya agar tidak ada pejabat dan karyawan Daop Madiun yang tersandung masalah hukum tersebut," terang Windar Prihadi Adji, lebih lanjut.
Ia menambahkan, nota kesepahaman antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dengan Kejari di wilayah Daop 7 Madiun tersebut juga bermanfaat untuk membantu menyelesaikan konflik aset PT KAI dengan masyarakat.
"Hal itu seperti konflik tanah aset PT KAI (Perseo) dengan warga di Kabupaten Kediri yang mengaku tanah tersebut adalah haknya karena telah ditempati keluarganya selama bertahun-tahun," katanya.
Pihaknya menilai, berdasarkan hasil konsultasi dengan Kejaksaan, sikap warga tersebut dapat dikenai dengan pasal tidak pidana korupsi, karena telah meguasai aset negara hingga merugikan keuangan negara.
Sementara, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Eko Budiyanto mengatakan, karena dilaksanakan di Bulan Ramadhan, acara tersebut dilanjutkan dengan berbuka puasa bersama.
"Kegiatan ini juga akan memberikan pemahaman di bidang hukum agar bisa diterapkan dan terhindar dari praktik gratifikasi serta tipikor," kata Eko. (*)
