Madiun (Antara Jatim) - Petugas Polres Madiun, Jawa Timur, menyita ratusan liter BBM bersubsidi jenis solar yang diduga ditimbun oleh pemilik pabrik penggilingan padi di wilayah hukumnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun, AKP Soeprapto, Jumat, mengatakan, ratusan liter solar tersebut disita dari Daniel Purnama Darma (37), warga Desa Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
"Tersangka adalah pemilik dari UD Sumber Rejeki di Desa Banaran, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, yang merupakan pabrik penggilingan padi," ujar AKP Soeprapto, kepada wartawan.
Menurut dia, dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 800 liter solar bersubsidi yang disimpan dalam dua drum besar, masing-masing berisi 220 liter dan 195 liter, serta enam jerigen masing-masing berisi 30 liter.
Polisi juga mengamankan dua kuintansi pembelian solar bersubsidi dari SPBU di Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo dengan nilai pembelian Rp1,87 juta dan Rp621.000.
"Modusnya, pelaku membeli solar menggunakan jerigen 30 literan. Sesampainya di pabrik penggilingan padi ditampung dalam drum. Jika dibutuhkan akan digunakan menjalankan mesin penggilingan padi milik tersangka," kata Soeprapto.
Ia menjelaskan, pengungkapan dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut berawal dari kecurigaan polisi atas pembelian solar menggunakan jerigen yang dilakukan tersangka setiap hari.
Setelah diselidiki, ternyata solar-solar tersebut disimpan untuk kepentingan penggilingan padi di pabriknya. Berdasarkan pengakuan tersangka, solar itu akan digunakan sendiri secara bertahap dan tidak untuk dijual.
Namun, meski sudah berhasil mengamankan ratusan liter solar, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Polisi berdalih masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 22 dan atau Pasal 56 dan 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (*)