Magetan (Antara Jatim) - Petugas kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur melakukan ukur atau tera ulang terhadap ratusan timbangan yang dimiliki oleh para pedagang pasar tradisional di Kabupaten Magetan agar memiliki akurasi yang tepat. Kasi Massa dan Timbangan UPT Kemetrologian Madiun, Disperindag Jatim, Agus Salim Lubis, Kamis, mengatakan, jumlah timbangan yang diukur atau tera ulang mencapai 800 buah lebih. "Kegiatan tera ulang ini merupakan salah satu upaya perlindungan terhadap konsumen, agar tidak mengalami kerugian akibat timbangan yang sudah tidak akurat. Untuk itu, beberapa timbangan yang tidak akurat akan diperbaiki," ujar Agus Salim Lubis kepada wartawan. Menurut dia, timbangan yang ditera ulang adalah semua jenis timbangan, yakni timbangan digital atau mekanik maupun timbangan tradisional. Dari beberapa pengecekan yang dilakukan, petugas menemukan beberapa timbangan mekanik yang akurasinya sudah tidak sesuai. Diduga, ketidaksesuaian tersebut akibat pemakaian yang sudah terlalu lama ataupun bahan timbangan yang berkualitas kurang baik. "Kegiatan tera ulang timbangan di Magetan ini akan dilakukan hingga hari Jumat besok. Hal itu karena jumlah timbangan yang ditera ulang cukup banyak," kata dia. Agus menjelaskan, sesuai aturan, timbangan dilakukan tera ulang setahun sekali. Hal itu sebagai bentuk pengawasan Disperindag tentang kemungkinan adanya timbangan yang curang. Bagi pedagang yang nakal, bisa dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Perda Provinsi Jatim Nomor 5 tahun 2005 tentang Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian. Ia menambahkan, tera ulang sangat penting untuk menetukan keakuratan timbangan yang dimiliki oleh pedagang di pasar tradisinal. Sebab, keberadaan pasar tradisional sangat penting untuk menjalankan perekonomian masyarakat. "Semakin baiknya alat ukur atau timbangan di pasar tradisional, akan membuat pasar tradisional tersebut tetap eksis dan bersaing dengan pasar modern," tambahnya. Data Disprindag Jawa Timur mencatat, pasar tradisional memegang jumlah perputaran uang masyarakat mencapai 70 persen dan sisanya baru di pasar modern. Sebab, pasar tradisional menyangkut hajat orang banyak seperti perajin, petani, nelayan, pedagang, dan industri kecil. (*)
Berita Terkait
Disperindag Jatim Tera Ulang Timbangan Pedagang Magetan
6 April 2016 17:43
Disperindag Jatim Tera Ulang Timbangan di Ngawi
21 April 2015 18:40
Satgas Pangan Lamongan pastikan harga sembako stabil jelang Nataru
23 Desember 2025 17:45
Disperindag Lamongan pastikan takaran dan stok BBM aman jelang Nataru
19 Desember 2025 17:28
Satgas Pangan Lamongan temukan tiga merek beras diduga oplosan
17 Juli 2025 17:04
Petugas gabungan temukan Minyakita tak sesuai takaran di Lamongan
10 Maret 2025 14:40
Pasokan bahan pokok di Lamongan aman jelang Natal-Tahun Baru
18 Desember 2024 14:33
Pemkab Lamongan tingkatkan daya saing melalui Oktoberbatik 2024
20 Oktober 2024 20:24
