Magetan (Antara Jatim) - Petugas Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur melakukan pengukuran atau tera ulang terhadap ratusan timbangan milik para pedagang di Kabupaten Magetan agar akurat.
Kasi Massa dan Timbangan UPT Kemetrologian Madiun, Disperindag Jatim, Agus Salim Lubis, Rabu, mengatakan, timbangan yang ditera ulang mencapai ratusan unit dan merupakan berbagai jenis timbangan, mulai dari timbangan digital atau mekanik maupun timbangan manual.
"Tera ulang tersebut sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap konsumen, agar tidak mengalami kerugian akibat timbangan yang sudah tidak akurat. Untuk itu, beberapa timbangan yang tidak pas ukurannya akan diperbaiki," ujar Agus Salim Lubis kepada wartawan.
Dalam kegiatan tersebut, semua timbangan yang rata-rata merupakan milik para pedagang di pasar tradisional, diperbaiki dan diukur ulang supaya pas.
Setelah ditera ulang dan diperbaiki, timbangan tersebut diberi stempel khusus dan ditempel stiker dari pemerintah. Stempel khusus itu sebagai tanda bahwa telah ditera ulang oleh petugas berwenang," kata Agus Salim Lubis.
Menurut dia, dari sejumlah pengecekan yang dilakukan, petugas menemukan sekitar 10 persen timbangan yang keakuratannya sudah tidak sesuai. Diduga, ketidaksesuaian tersebut akibat pemakaian yang sudah terlalu lama.
"Selain itu, kemungkinan ketidakakuratan tersebut juga disebabkan karena bahan timbangan yang kurang baik," kata dia.
Ia menambahkan, jumlah timbangan yang tidak akurat sebesar 10 persen tersebut menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu. Dimana pada kegiatan yang sama di tahun 2015 lalu, ditemukan 50 persen dari ratusan timbangan ynag ditera ulang tidak akurat.
Hal itu dipengaruhi oleh keteraturan jadwal tera ulang yang dilakukan oleh pihak terkait sesuai aturan yang berlaku, yakni paling tidak selama sekali dalam setahun.
Sisi lain, kegiatan tera ulang penting dilakukan karena sebagai bentuk pengawasan Disperindag tentang kemungkinan adanya timbangan yang curang. Bagi pedagang yang nakal, bisa dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Perda Provinsi Jatim Nomor 5 tahun 2005 tentang Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian.
Apabila tertangkap tangan petugas melayani konsumen dengan timbangan yang tidak akurat, pedagang tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp600 juta dan hukuman kurungan penjara maksimal enam bulan. (*)