Malang (Antara Jatim) - Pembahasan "addendum" perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkot Malang, Jawa Timur, dengan PT Karya Indah Sukses, investor pembangunan Pasar Blimbing, bakal dipercepat agar proses relokasi pedagang bisa segera dilakukan setelah terkatung-katung selama sekitar lima tahun. Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono, Kamis, mengatakan pihaknya sudah menerima draf addendum tersebut, bahkan sudah menjadwalkan rapat badan musyawarah (banmus) untuk mengagendakan rapat paripurna yang membahas addendum perjanjian kerja sama (PKS) Pasar Blimbing tersebut. "Secepatnya kami akan menggelar rapat paripurna dan kalau memungkinkan Senin (23/3) sudah terlaksana, sehingga pembangunan Pasar Blimbing yang didahului dengan proses relokasi pedagang ke pasar penampungan di Pandanwangi itu bisa secepatnya. Setelah addendum PKS ini disetujui dewan, maka kami minta pemkot segera melakukan reloaksi pedagang," katanya. Selanjutnya, kata politisi dari PDI Perjuangan tersebut, pembangunan juga bisa secepatnya dilakukan agar Pasar Blimbing tidak kumuh seperti sekarang ini. Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekkota) Malang, Cipto Wiyono, mengatakan setelah addendum tersebut disetujui dewan, maka akan langsung dilakukan sosialisasi dan dilanjutkan dengan proses relokasi pedagang ke pasar penampungan. Dalam addendum PKS tersebut, Pemkot Malang maupun investor menyepakati adanya perubahan tiga poin, yakni jumlah pedagang yang pada awalnya hanya 2.000 orang menjadi 2.250 pedagang. Selain itu, sistem bagi hasil pengelolaan parkir dan sewa reklame dari 20 persen untuk pemkot dan 80 persen untuk investor, diubah menjadi 30 persen untuk pemkot dan 70 persen untuk investor. "Untuk PKS sudah beres dan saat ini kami bersama investor hanya tinggal membahas masalah teknis saja. Saya yakin pembangunan Pasar Blimbing tidak akan terkatung-katung lagi dan investor bisa segera melakukan pembangunan," tegasnya. Pembangunan Pasar Blimbing diperkirakan menghabiskan dana sebesar Rp400 miliar. PT Karya Indah Sukses (KIS) selaku pemenang tender pembangunan pasar tersebut hingga saat ini belum bisa melakukan relokasi pedagang, apalagi proses pembangunan karena belum adanya kesepakatan terkait jumlah pedagang maupun persentase bagi hasil pengelolaan parkir. (*)
Berita Terkait
Kemenkumham Jatim gelar tandatangan addendum 34 OBH terakreditasi
16 Oktober 2024 17:00
Relokasi Pedagang Pasar Blimbing Tunggu Adendum PKS
23 Februari 2018 09:23
Wali Kota Malang Ancam Cabut Perjanjian Pasar Blimbing
18 Januari 2018 18:49
Pemkot Malang Kaji Kembali "PKS" Pasar Blimbing
23 Januari 2015 16:49
Bahlil tinjau banjir Palembayan, meminta evakuasi korban dipercepat
5 Desember 2025 15:23
BBPJN percepat perbaikan Jalur Gumitir Banyuwangi-Jember
25 Agustus 2025 22:45
Gubernur Khofifah harapkan distribusi beras SPHP dipercepat
25 Agustus 2025 14:04
Khofifah : Sekolah Rakyat di Jember dipercepat awal Agustus
1 Agustus 2025 05:53
