Malang (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mengkaji kembali isi perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan Pasar Blimbing yang ditandatangani Pemkot Malang dengan PT Karya Indah Sukses (KIS) selaku investor pada tahun 2010. "Pengkajian kembali isi perjanjian ini untuk merevisi sejumlah klausal yang sudah tidak relevan, apalagi perjanjian ini ditandatangani hampir lima tahun lalu, tentu sudah banyak perubahan. Selain mengubah beberapa klausal yang tidak relevan, mungkin juga ada penambahan klausal sesuai tuntutan dari pedagang maupun investor agat tidak sampai merugikan pihak manapun," tegas Sekekkota Malang, Cipto Wiyono di Malang, Jumat. Beberapa poin draft revisi perjanjian kerja sama itu adalah pengaturan batas waktu pengelolaan Pasar Blimbing, pemberian kartu pedagang dan jaminan pada pedagang untuk kembali berjualan di Pasar Blimbing setelah dibangun tanpa dipungut biaya, sanksi bagi investor jika tidak mampu menuntaskan pembangunan sesuai waktu yang ditentukan serta sistem bagi hasil antara pemkot dan investor yang mengacu pada nilai investasi masing-masing. Ia mengemukakan pembahasan draft perjanjian kerja sama yang baru bakal dituntaskan dalam waktu sepekan agar bisa segera disosialisasikan pada pedagang dan mereja juga bisa segera direlokasi ke lokasi penampungan yang telah disiapkan investor. Cipto meyakini tidak akan ada masalah lagi setelah adanya revisi perjanjian kerja sama tersebut karena tuntutan pedagang juga sudah diakomodasi. "Harapan kami, setelah ada revisi PKS, pedagang bisa direlokasi dan pembangunan pasar juga dimulai karena sudah tertunda hampir lima tahun," ujarnya.(*)
Pemkot Malang Kaji Kembali "PKS" Pasar Blimbing
Jumat, 23 Januari 2015 16:49 WIB