Surabaya (Antara Jatim) - Rapat dengar pendapat membahas permasalahan karyawan PT. Duta Cipta Perkasa (DCP) berupa gaji yang tidak sesuai UMK yang digelar di Komisi D DPRD Surabaya, Senin, tidak membuahkan hasil karena tidak dihadiri perwakilan pihak perusahaan. "Rapat ini percuma diteruskan karena tidak bisa mengambil keputusan apapun," kata Ketua Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana. Menurut dia, dalam surat balasan yang diberikan pihak perusahaan ke komisinya, PT. DCP meminta agar dengar pendapat ditunda pada hari Jumat (6/3) dengan alasa surat undangan yang diberikan anggota DPRD, baru diterima pada Minggu (1/3) pukul 16.30 WIB. Ia menegaskan keterangan PT. DCP bahwa surat undangan baru diterima pada hari Minggu tidak masuk akal, mengingat surat tersebut telah dikirimkan pada hari Jumat (27/2). Padahal daerah Waru Gunung, Kecamatan Karang Pilang itu masih masuk wilayah Surabaya. "Aneh jika untuk mengirimkan surat saja butuh waktu tiga hari. Sepertinya pihak perusahaan tidak memiliki niatan dalam menyelesaikan masalah ini," katanya. Sementara salah satu perwakilan buruh Hariono, membenarkan jika surat yang dikirim anggota DPRD Surabaya telah diterima oleh pihak peruasahaan pada tanggal 27 Februari. Menurutnya, surat tersebut diterima bagian keamanan perusahaan. "Saya melihat sendiri surat undangan itu diterima bagian keamanan,"katanya. Apalagi, lanjutnya, surat itu waktu itu langsung diberikan anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Siti Mariyam. "Sebelumnya saya ucapkan terima kasih pada bu mariyam karena secara langsung mengawal surat undangan dari dewan," katanya. Menurutnya, salah satu perwakilan buruh Doni Hariyanto menuturkan, salah satu persoalan yang dikeluhkan para buruh adalah soalnya rendahnya gaji yang mereka terima. Selama ini pekerja hanya menerima Rp1,8 juta. "UMK (upah minimum kota) Surabaya sekarang sudah Rp2,7 juta lebih, tapi perusahaan hanya menggaji kita sebesar itu. Ini jelas sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan ketentun yang ditetapkan pemerintah kota Surabaya," katanya. Selain masalah upah minimum yang di bawah standar, sekitar 1.000 buruh yang bekerja di PT. DCP tidak didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, lanjut dia, dengan bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi baja potensi terjadinya kecelakaan kerja cukup tinggi. Menurut dia, selama ini jika ada yang mengalami kecelakaan para pekerja harus mengeluarkan uang pribadi. "Kalau kita didaftarkan Jamsostek tentu itu sangat meringankan bagi para buruh. Tahun ini saja ada sekitar 15 buruh yang mengalami kecelakaan kerja," keluhnya. Sementara itu, Bagian Pengawas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Widya menyatakan pihaknya sudah cukup lama menangani masalah perselisihan antara PT. Duta Cipta Perkasa (DCP) dengan para karyawan. Namun hingga sekarang pihak perusahaan belum memberikan data yang dibutuhkan Disnaker. "Sudah beberapa kali kita minta data ke perusahaan. Tapi sampai sekarang kita belum diberi," ujar Widya. Sebagai gantinya, Disnaker akan memakai data yang diberikan pekerja dan serikat jika dalam waktu yang ditentukan tidak segera mengirimkan data yang diminta. Mengingat masalah sengketa ini sudah berlangsung cukup lama. "Itu rencana kita jika data diminta tidak kita terima," terangnya. Widya menjelaskan laporan yang diterima dinas tenaga kerja berdasarkan laporan perorangan dan serikat buru. Data-data tersebut sekarang sudah terkumpul dan mejadi pijakan dinas tenaga kerja dalam memprosesnya. "Terkait masalah ini kita harus hati-hati. Kalau sampai salah melangkah nanti akan berujung tuntutan dari pihak perusahaan kepada kita," katanya. (*)
Berita Terkait
Wagub Jatim sebut penundaan rapat paripurna demi pembahasan lebih matang
25 Agustus 2025 17:35
Paripurna pembahasan P-APBD 2025 ditunda karena interupsi dewan
25 Agustus 2025 16:53
Komunikasi Politik yang Buruk Sebabkan "Deadlock" APBD Jember 2018
28 Desember 2017 18:39
Pembahasan KUA PPAS P-APBD Jember di DPRD "Deadlock"
5 September 2017 20:37
Sejumlah Pejabat Absen, Rapat KUA PPAS P-APBD Jember Ditunda
23 Agustus 2017 20:13
Pemkab-DPRD Jember Gagal Tetapkan APBD 2017
12 Januari 2017 20:06
Sejumlah Fraksi di DPRD Jember Soroti Keterlambatan APBD 2017
1 Desember 2016 22:06
Pembahasan Final P-APBD Jember Nyaris "Deadlock"
15 November 2016 14:01
