Malang (Antara Jatim) - Tarif parkir kendaraan di Kota Malang, Jawa Timur, segera dinaikkan dari Rp700 untuk roda dua menjadi Rp1.000 dan tarif parkir roda empat menjadi Rp2.000 dari sebelumnya hanya Rp1.500. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Handi Priyanto, Senin, mengemukakan usulan kenaikan tarif parkir tersebut tertuang dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan retribusi jasa umum. \"Draf usulan ranperda tersebut sudah kami lempar panitia khusus (pansus) Retribusi Jasa Umum DPRD Kota Malang untuk dibahas lebih lanjut,\" katanya. Ia mengakui kenaikan retibusi parkir yang diusulkan ke Pansus tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir, sekaligus mencegah kebocoran yang semakin besar karena banyak juru parkir yang memungut tarif parkir melebihi ketentuan, bahkan ada yang memungut Rp2.000 untuk roda dua. Pungutan tarif parkir dari konsumen di setyiap wilayah juga beragam karena juru parkir menetapkan tarif sendiri-sendiri, meski sudah ada karcis parkirnya, bahkan di karcis tertulis Rp700 untuk roda dua. \"Kondisi di lapangan seperti inilah yang membuat kami berkeinginan segera menaikkan tarif parkir, sebab PAD yang masuk ke kas daerah sesuai dengan nominal yang tertera dalam karcis dan selisihnya \'menguap\' entah kemana,\" tegasnya. Selain bakal menaikkan tarif parkir, dalam draf yang diusulkan dan dibahas di tingkat Pansus itu juga mengusulkan sanksi tegas dalam aturan tertulis terkait juru parkir nakal, baik yang memungut tarif lebih tinggi maupun tidak mau memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir (konsumen). Dalam draf raperda itu disebutkan bahwa juru parkir yang tidak memberikan karcis pada pengendara, akan dikenakan pidana tiga bulan kurungan penjara atau denda sebesar Rp50 juta. \"Usulan denda bagi juru jukir tersebut karena kami menemukan banyaknya juru parkir nakal,\" tegasnya. Selain membiasakan juru parkir untuk jujur, lanjutnya, upaya itu juga untuk menekan kebocoran retribusi parkir, sebab juru parkir banyak yang tidak memberikan karcis pada pelanggan, sehingga Dishub kesulitan untuk mengidentifikasi potensi pendapatan retribusi parkir di masing-masing titik. Menurut Handi, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait aturan dan sanksi bagi juru parkir tersebut, setelah peraturan baru itu disahkan dewan. Oleh karena itu, Dishub akan menerjunkan pengawas untuk mengukur seberapa besar efektivitasnya di lapangan dan di setiap titik parkir juga akan dipasang papan informasi pengaduan terkait perparkiran di Kota Malang. \"Kalau juru parkirnya tidak mau memberikan karcis, jangan membayar. Oleh karena itu, kami juga akan mengusung gerakan minta karcis parkir yang nantinya juga berimbas pada peningkatan PAD dari sektor parkir,\" tegasnya. Di Kota Malang, ada 483 titik parkir. Dari ratusan titik itu, Dishub ditarget PAD sebesar Rp3 miliar pada tahun ini.(*)
Berita Terkait

HUT Kota Surabaya, Pemkot berlakukan tarif parkir Rp732
29 Mei 2025 19:58

Pemkab Jember bebaskan tarif retribusi parkir pinggir jalan
22 Mei 2025 14:01

Pemkot Madiun berlakukan tarif parkir di Taman Wisata Ngrowo Bening
30 Agustus 2024 21:10

Rangkaian HUT RI, Pemkot Surabaya beri promo tarif Bus-Parkir Rp79
13 Agustus 2024 21:10

Dilapori tarif parkir Rp35 ribu, Wali Kota Surabaya inspeksi mendadak
12 Juli 2024 17:12

Dishub Ponorogo naikkan tarif parkir khusus Lebaran
8 April 2024 21:07

Dishub Kota Madiun pantau parkir tepi jalan cegah macet
21 Februari 2024 21:48