Pamekasan (Antara Jatim) - Dinas Kelautan dan Perikanan Pamekasan, Jawa Timur, menyosialisasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 dan 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Jaring Trawl dan beberapa komoditas perikanan lainnya. \"Permen tentang Pelarangan Penggunaan Jaring Trawl harus diketahui nelayan, karena merupakan kebijakan pemerintah dengan tujuan untuk melestarikan lingkungan laut dan mencegah rusaknya terumbu karang,\" kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pamekasan Nurul Widiastutik di Pamekasan, Selasa. Nurul menjelaskan, sosialisasi tentang larangan penggunaan jaring trawl sebagai diatur dalam Perturan Menteri Kelautan dan Perikanan itu disampaikan secara langsung kepada kelompok nelayan di tiga kecamatan di Pamekasan, yakni Kecamatan Larangan, Pademawu, dan Kecamatan Tlanakan. Sebagian di antara mereka, kata dia, ada yang memprotes terkait kebijakan itu, namun setelah diberikan penjelasan secara rinci berikut alasan kebijakan penerapan aturan itu, para nelayan akhirnya mau menerima. \"Ada yang bilang, laut ini kan milik Allah, kenapa ada larangan segala,\" tutur Nurul. Selain larangan tentang penggunaan jaring trawl atau yang dikenal oleh masyarakat pesisir Pamekasan dengan istilah jaring \"pukat harimau\" itu, DKP juga menyosialisasikan tentang larangan penangkapan lopster dan kepiting. \"Tapi sosialisasi yang kami sampaikan ini baru daerah sekitar dan masih terbatas pada perwakilan saja. Nanti, kita akan lakukan sosialisasi secara masif dengan melibatkan semua pihak terkait,\" katanya. Selain itu, DKP juga menerima keluhan dari para nelayan pengguna jaring payangan agar pengguna jaring payangan, yakni jaring yang biasa digunakan nelayan untuk menangkap teri itu tidak termasuk yang dilarang oleh pemerintah. \"Karena kan jaring payangan ini atau yang dikenal dengan \'pajheng\' itu masuk kategori jenis jaring yang dilarang juga,\" katanya menjelaskan. Namun, kata dia, dalam surat edaran yang disampaikan kepada DKP Pamekasan, tidak dijelaskan alasannya terkait pelarangan jaring payangan tersebut. \"Kemarin kami telah berkirim surat kepada Kementerikan Kelautan dan Perikanan agar membertimbangkan kembali kebijakan pelarangan jaring payangan ini, tapi belum ada surat balasan,\" katanya. (*)
Berita Terkait
Pemkab Pamekasan fasilitasi akses modal bagi pelaku usaha perikanan
30 Oktober 2025 19:45
Pemkab Pamekasan berikan bantuan alat tangkap ikan ramah lingkungan
27 Mei 2025 20:07
Pemkab Pamekasan alokasikan Rp1,6 miliar untuk bantuan nelayan
24 Februari 2025 22:00
Pemkab Pamekasan ajukan tambahan penyuluh perikanan
27 September 2024 17:10
SKK Migas lakukan survei seismeik di laut Pantura Pamekasan
3 September 2024 20:41
Upaya Pemkab Pamekasan sukseskan swasembada garam
1 Agustus 2024 16:38
Pemkab Pamekasan kampanyekan Gemarikan ke pondok pesantren
31 Juli 2024 23:03
