Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur mengajukan penambahan petugas penyuluh perikanan kepada pemerintah pusat sebagai upaya untuk meningkat pengelolaan potensi perikanan di wilayah itu.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkab Pamekasan Mohammad Jufri Efendi di Pamekasan, Jumat, mengatakan di Pamekasan jumlah penyuluh perikanan hanya 14 orang.
"Jumlah ini sangat minim, karena potensi pengelolaan perikanan tersebar di semua desa yang ada di kabupaten ini," katanya.
Jumlah penyuluh ideal, menurut dia, sesuai dengan jumlah desa yang ada di Pamekasan, yakni 178 orang.
"Sebab jumlah desa yang ada di Pamekasan sebanyak 178 desa. Masing-masing desa satu orang penyuluh," katanya.
Dengan jumlah itu, maka potensi ekonomi perikanan dan pemasaran perikanan serta hasil perikanan dan kelautan bisa lebih optimal.
"Atau bisa juga menggunakan jumlah minimal, yakni 39 orang dengan ketentuan sebanyak tiga orang per kecamatan, karena total jumlah kecamatan di Kabupaten Pamekasan sebanyak 13 kecamatan," katanya.
Jufri yakin jika jumlah penyuluh perikanan di Kabupaten Pamekasan bisa memenuhi jumlah minimal yang dibutuhkan, potensi ekonomi perikanan seperti pengembangan budi daya perikanan dan beragam jenis hasil olahan perikanan tangkap.
Ia menuturkan saat ini pengembangan budi daya ikan tidak hanya dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di pesisir pantai, akan tetapi juga oleh masyarakat di hampir semua desa, termasuk di pegunungan dengan mengembangkan budi daya ikan tawar.
"Dengan demikian potensi bisnis atau budi daya perikanan mengalami perluasan dari yang sebelumnya hanya oleh masyarakat pesisir, kini juga dilakukan oleh masyarakat pegunungan," katanya.
Berdasarkan data DKP Pemkab Pamekasan produksi budidaya perikanan di kabupaten ini pada 2022 sebanyak 1.080,644 ton dan pada 2023 sebanyak 1.113,844 ton.
"Kami yakin jika pembinaan kepada pembudidaya ikan optimal, produksi ikan di Pamekasan akan lebih banyak lagi," kata Jufri menjelaskan.
Pemkab Pamekasan ajukan tambahan penyuluh perikanan
Jumat, 27 September 2024 17:10 WIB