Disnakersostrans Pasuruan Akan Mediasi Pabrik Cerutu-Karyawannya
Selasa, 27 Januari 2015 18:52 WIB
Pasuruan (Antarajatim) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto akan melakukan mediasi bipartit antara PT Scandinavian Tobacco Group Indonesia (STGI) dengan karyawannya terkait pemutusan hubungan kerja.
"Kami sudah menerima laporan pengaduan dari karyawan STGI, Eko Priyono atas proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil Eko dengan pihak perusahaan untuk dilakukan proses mediasi bipartit," katanya, Selasa.
Ia menambahkan, pihaknya akan memfasilitasi proses mediasi bipartit untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang mengakibatkan pertentangan di antara pihak buruh dengan pihak perusahaan.
Disisi lain, mantan karyawan PT STGI, Eko Priyono telah melaporkan Presiden Direktur (Presdir) PT STGI, Stefaan Vancolen, kepada pihak kepolisian karena dinilai melakukan pelanggaran kebebasan berserikat sesuai pasal 28 UU No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja.
"Selama ini saya merasa tidak pernah melanggar aturan yang ditetapkan perusahaan. Tiba-tiba saya di PHK dengan alasan efisiensi, namun menurut saya itu janggal sekali karena efisiensi hanya satu orang saja.Ketika saya klarifikasi, ternyata saya dinilai membahayakan perusahaan," ungkapnya.
Dalam berkas laporannya menyatakan bahwa Stevan Vancolen dianggap menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja karyawan dengan cara memberhentikan sementara "skorsing" hingga berujung pada PHK tanpa alasan yang jelas.
"Serikat pekerja menentang perubahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Hubungan Internasional (PHI) di Surabaya," katanya yang juga menjadi wakil Ketua SPSI Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) PUK PT STGI.
Ia menjelaskan, di tengah proses persidangan di PHI, ia tiba-tiba di PHK dengan mendapatkan Surat Keputusan (SK) PHK yang sudah ditandatangani langsung oleh Presdir PT STGI pada 15 Desember 2014 lalu sebagai upaya agar tidak bisa mewakili buruh dalam persidangan tersebut
Sementara itu, HRD PT Scandinavian Tobacco Group, Sri Hartatik yang dikonfirmasi melalui ponselnya menolak memberikan komentarnya terkait proses PHK terhadap karyawannya dan tidak mau memberikan komentarnya terkait latar belakang yang sebenarnya. (*)