Jember (Antara Jatim) - Pihak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jawa Timur mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Jember untuk tidak melanggar Undang-Undang Kehutanan dalam rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Kami hanya memberikan perhatian dan penekanan terhadap dua hal penting dalam rancangan peraturan daerah (Perda) RTRW itu," kata Kepala BKSDA Wilayah III Jatim di Kabupaten Jember, Sunandar Trigunajasa, Minggu. Dua hal tersebut menyangkut peta wilayah kawasan BKSDA dalam rancangan Perda itu terdapat sebaran penduduk dan rencana menjadikan kawasan Cagar Alam Nusa Barong sebagai kawasan pariwisata. Peta itu ada di dataran tinggi Hyang Argopuro dan Curah Manis Sempolan. Di gambar peta wilayah berwarna merah, itu menandakan adanya sebaran penduduk di kawasan itu. "Semoga itu diperbaiki karena kedua tempat itu merupakan kawasan konservasi yang tidak boleh jadi permukiman penduduk," tegasnya. Selain itu, dalam rancangan Perda RTRW juga menyebutkan rencana pengembangan pariwisata di kawasan Cagar Alam Nusa Barong, padahal kawasan itu merupakan kawasan yang harus dlindungi. "Jangan sampai ada pelabuhan atau transportsi khusus ke Nusa Barong karena kawasan itu memang bukan kawasan pariwisata. Kalau perahu keliling Nusa Barong tidak bisa kami larang karena lautnya bukan kawasan konservasi. Sekali lagi kami hanya mengingatkan," paparnya.(*)
Berita Terkait

Walhi minta Pemkot Batu tunda pengesahan RTRW 2019-2039
13 Agustus 2020 19:04

Dampak reklamasi, Fraksi PKB minta Perda RTRW Surabaya direvisi
29 November 2019 19:04

Produksi Padi Kota Madiun Tahun 2016 Menurun
21 Maret 2017 15:36

DPRD Surabaya Sarankan Pemkot Revisi Perda RTRW
31 Januari 2017 17:59

Pegiat Lingkungan Minta Pemprov Revisi Perda RTRW
8 Oktober 2015 19:51

Pemkab-DPRD Jember Sahkan Perda RTRW
20 April 2015 17:24

Pemkab-DPRD Jember Segera Sahkan Perda RTRW
2 Maret 2015 20:03

LSM Kritik Ketidakhadiran Bupati Jember dalam Pengesahan Perda
20 Januari 2015 19:57