Madiun (Antara Jatim) - Produksi padi di Kota Madiun, Jawa Timur pada tahun 2016 tercatat menurun oleh Dinas Pertanian setempat yakni mencapai 17.942 ton gabah kering giling (GKG) dibandingkan pada tahun 2015 sebesar 18.278 ton GKG.
"Penurunan produksi padi atau beras tersebut disebabkan karena luas area lahan pertanian yang mengalami penyusutan setiap tahunnya akibat beralih fungsi menjadi kawasan perumahan, toko, kampus, dan bangunan lainnya," ujar Kepala Dinas Pertanian Kota Madiun Suryo Hadidono kepada wartawan, Selasa.
Data Dinas Pertanian setempat mencatat, luas lahan pertanian di Kota Madiun pada tahun 2015 mencapai 1.055 hektare. Luas lahan pertanian itu menyusut menjadi 1.040 hektare di tahun 2016.
Adapun, lahan pertanian tersebut tersebar di tiga kecamatan yang ada di Kota Madiun. Seperti di Kecamatan Manguharjo terdapat di Kelurahan Winongo, Sogaten, Ngegong, Nambangan Kidul, dan Manguharjo. Kecamatan Kartoharjo terdapat di Kelurahan Kelun, Tawangrejo, Rejomulyo, dan Kanigoro.
"Sedangkan di Kecamatan Taman terdapat di Kelurahan Kejuron, Demangan, Kuncen, Josenan, Kejuron, Banjarejo, dan Manisrejo," tuturnya.
Pihaknya menjelaskan, rata-rata penyusutan lahan pertanian tersebut mencapai 5 hingga 10 hektare setiap tahunnya. Jumlah tersebut terus menyusut lebih dari lima tahun terakhir seiring pesatnya pembangunan dan berkembangnya kegiatan ekonomi di Kota Madiun.
Sementara, jumlah produksi padi yang hanya mencapai 17.942 ton GKG tersebut jelas tidak mencukupi untuk kebutuhan pangan warga Kota Madiun yang saat ini mencapai sekitar 210.037 jiwa. Jumlah tersebut belum termasuk penduduk pendatang yang belum tercatat di dinas terkait.
Adapun, dalam setahun kebutuhan beras warga Kota Madiun diperkirakan mencapai 30.708 ton. Guna memenuhi kebutuhan pangan, Pemkot Madiun harus menyerap beras dari daerah tetangga, seperti dari Kabupaten Ponorogo, Magetan, Kabupaten Madiun, dan juga Ngawi.
Agar bisa menyerap beras sesuai kebutuhan, Dinas Pertanian Kota Madiun terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Hal itu kaitannya dengan peningkatan daya tarik pasar, termasuk menjaga harga beli yang kompetitif.
"Sehingga petani dan pedagang berani menjual berasnya di Kota Madiun. Kami terus berkoordinasi dengan Disperindag, Bappeda, dan lainnya," kata dia.
Suryo menambahkan, untuk membatasi penyusutan lahan pertanian yang terus terjadi, Pemkot Madiun melalui Bappeda telah menyusun Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang (RTRW) wilayah Kota Madiun tahun 2010 hingga 2030. Dalam perda itu disebutkan bahwa lahan produktif pertanian yang dilarang untuk dialihfungsikan hingga tahun 2030 adalah seluas 444 hektare.
Selain itu, Perda RTRW juga menyebutkan beberapa kawasan yang khusus diperuntukkan sebagai lahan pertanian. Dalam artian, sudah tercantum blok mana saja yang boleh dibangun perumahan, kawasan industri, kampus, atau khusus untuk lahan pertanian.
Sisi lain, siapapun yang ingin mengalihfungsikan lahan pertanian harus memiliki izin perubahan penggunaan tanah (IPPT) dari pemda setempat. (*)