Pemkab-DPRD Jember Segera Sahkan Perda RTRW
Senin, 2 Maret 2015 20:03 WIB
Jember (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, segera mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sempat tertunda beberapa kali.
"Kami akan menggelar rapat paripurna pengesahan Raperda RTRW pada Rabu (4/3) dan hal tersebut sudah ditentukan dalam jadwal Badan Musyawarah (Banmus)," kata Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni, Senin.
Menurut dia, paripurna pengesahan Raperda RTRW dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) akan dihadiri oleh Bupati Jember MZA Djalal.
"Agendanya nanti hanya pengesahan saja, kemudian raperda itu kami serahkan kepada Gubernur Jatim Soekarwo," tuturnya.
Thoif mengatakan raperda yang akan disahkan dan diserahkan ke Gubernur Jatim tersebut merupakan raperda yang sudah ditetapkan dan disetujui oleh anggota dewan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
"Tidak ada perubahan dalam raperda RTRW itu, sehingga dewan hanya menjadwalkan rapat paripurna pengesahan Raperda RTRW dan Raperda RPJPD yang rencananya akan dihadiri juga oleh Bupati MZA Djalal," katanya.
Ia menjelaskan pihak legsilatif akan menyerahkan sepenuhnya rancangan perda tersebut kepada Gubernur Jatim, apakah akan menyetujui sepenuhnya atau mungkin ada revisi yang harus diperbaiki oleh Pemkab Jember.
"Kami berharap Pakde Karwo tidak terlalu lama dalam menilai Raperda RTRW yang nantinya disahkan dalam rapat paripurna tersebut, sehingga bisa segera diperbaiki, apabila ada kekurangan dalam raperda itu," ucap politisi Partai Gerindra Jember itu.
Sebelumnya, DPRD Jember gagal mendapatkan persetujuan Bupati Jember terkait dengan Raperda RTRW karena adanya perbedaan pandangan dalam rancangan perda tersebut, sehingga Jember merupakan satu-satunya kabupaten di Jatim yang belum memiliki Perda RTRW.
Bahkan rapat paripurna pengesahan Perda RTRW tersebut digelar hingga tiga kali dan Bupati Jember MZA Djalal tetap tidak mau menghadiri sidang paripurna pengesahan Perda RTRW itu, namun Bupati MZA Djalal rencananya akan datang pada sidang paripurna yang digelar 4 Maret 2015.(*)