Paripurna Persetujuan Raperda RTRW Jember Diwarnai Interupsi
Selasa, 3 Maret 2015 19:45 WIB
Jember (Antara Jatim) - Rapat paripurna persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang digelar di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa, diwarnai interupsi sejumlah legislator.
Interupsi pertama disampaikan politisi Partai Hanura, Isa Mahdi, yang menanyakan dasar hukum digelarnya rapat paripurna tersebut karena anggota dewan sudah tiga kali menggelar rapat paripurna serupa.
"Sidang paripurna kali ini dasarnya apa karena sudah tiga kali menggelar rapat paripurna dan batal dilakukan persetujuan," tuturnya.
Menurut dia, tata tertib DPRD Jember mengatur raperda yang tidak mendapat persetujuan bersama, maka tidak dapat dibahas lagi dalam masa sidang periode yang sama.
"Saya ragu rancangan perda yang disetujui saat ini merupakan hasil raperda yang dibahas dewan beberapa waktu lalu," katanya.
Selain itu, lanjut dia, ada opini publik yang sudah terbangun bahwa raperda tersebut tidak akan disetujui oleh Gubernur Jatim dan itu sering disampaikan oleh Bupati Jember MZA Djalal.
"Jadi sebagai lembaga terhormat, kenapa kita tetap ngotot tanda tangan untuk Raperda RTRW yang tidak akan disetujui Gubernur Soekarwo," paparnya.
Setelah politisi Hanura itu mengajukan interupsi, kemudian disambung oleh Ketua Komisi C DPRD Jember Siswono yang juga mempertanyakan rapat paripurna tersebut.
"Rapat paripurna ini terkesan dipaksakan, bahkan teman-teman komisi juga saling tanya. Kenapa terburu-buru dan saya harap tidak dipaksakan," ucap politisi Partai Gerindra Jember itu.
Interupsi juga disampaikan Rachmad Fatkhurniawan dari Partai Golkar yang menyela penjelasan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni yang mencoba memberikan pemaparan kepada kedua legislator yang interupsi.
"Maaf pimpinan, di dewan ini tidak mengenal rapat paripurna lanjutan," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi mengatakan Perda RTRW termasuk peraturan daerah khusus (lex specialis), sehingga pengesahannya sesuai dengan Permendagri Nomor 28 Tahun 2008.
"Jadi ada dasar hukumnya yang lebih tinggi yang mengatur tentang Raperda RTRW," katanya.
Meskipun mendapat interupsi sejumlah legislator, Raperda RTRW tersebut akhirnya ditandatangani oleh Bupati Jember MZA Djalal dan pimpinan DPRD Jember.(*)