Raperda RTRW Surabaya 2012-2032 Siap Disahkan
Selasa, 1 Juli 2014 14:48 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya Tahun 2012-2032 yang sejak 2012 masih dalam pembahasan di Kementerian Pekerjaan Umum, kini mulai ada kejelasan untuk segera disahkan.
Kabag Hukum Pemkot Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu, Selasa, mengatakan adanya kejelasan tersebut setelah pihaknya mendapatkan surat persetujuan substansi RTRW Surabaya dari Kementerian PU dengan Nomor HK.01 03-Dr/199.
"Surat persetujuan subtansi yang disertai sejumlah lampiran dari Kementerian PU tersebut dikirim ke ke Pemkot Surabaya pada Senin (30/6)," katanya.
Saat ini, kata dia, Pemkot Surabaya sedang mengecek lampiran dari persetujuan substansi tersebut. "Setelah dicek kemudian kita bandingkan dengan yang kita usulkan dulu. Apakah ada perubahan mendasar atau tidak?," katanya.
Menurut dia, jika tidak ada perubahan mendasar, maka pihaknya akan segera memohonkan evaluasi ke Gubernur Jatim.
Saat ini, kata dia, lampiran persetujuan substansi masih dipelajari di Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya. "Lampirannya banyak, kita akan pelajari satu per satu," katanya.
Ia mengatakan jika persetujuan substansinya yang diusulkan Pemkot Surabaya berupa tidak adanya tol tengah dalam RTRW, maka harus disesuaikan dengan pengajuan pemkot sebelumnya. Hanya saja, Kabag Hukum belum mengetahui isi dari lampiran tersebut karena masih dalam kajian Bappeko.
"Kalau persetujuan substansinya sudah ada, biasanya permohonan evaluasi dari gubernur tidak sampai satu bulan. Setelah itu baru diundangkan," katanya.
Diketahui persetujuan substansi tersebut merujuk dari surat Wali Kota Surabaya Nomor 180/4358/437.1.2/2012 perihal Permohonan Persetujuan Subatansi terhadap RTRW Surabaya. Raperda RTRW tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Jatim pada 20 Juli 2012.
Sesuai dengan Pasal 18 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan Ruang, bahwa penetapan Raperda RTRW terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan subatansi dari Menteri PU.
Raperda RTRW sendiri sebelumnya telah dibahas dalam forum koordinasi kelompok kerja teknis Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional beserta pemerintah daerah. (*)