Jember (Antara Jatim) - Panitia khusus DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, melakukan pemungutan suara atau "voting" terhadap pasal pertambangan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah, Selasa. "Voting dilakukan karena musyawarah mufakat tidak tercapai dan pembahasan pasal pertambangan berjalan alot hingga berlarut-larut tak kunjung selesai," kata anggota Pansus Raperda RTRW Jember Lukman Winarno. Menurut dia, ada tiga opsi yang ditawarkan pada pasal 46 ayat 7 yakni opsi pertama, pertambangan mineral logam untuk kepentingan ilmu pengetahuan dalam bentuk kegiatan eksplorasi. "Opsi pertama sesuai dengan rancangan yang disepakati pansus DPRD Jember 2009-2014 dengan yakni tambang hanya sebatas eksplorasi untuk kepentingan ilmu pengetahuan, tanpa ada eksploitasi," katanya. Opsi kedua, pengelolaan kawasan pertambangan akan diatur dengan peraturan daerah yang dimungkinkan adanya eksploitasi dan opsi ketiga mengacu hasil konsultasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jatim yang memperbolehkan eksploitasi pertambangan. "Sebanyak 25 anggota Pansus Raperda RTRW akhirnya sepakat melakukan voting dan hasilnya sebanyak 15 anggota setuju opsi pertama, sebanyak lima anggota pansus setuju opsi kedua, dan empat anggota pansus menyetujui opsi ketiga," paparnya.(*)
Berita Terkait

Pansus: Peta mitigasi bencana tak masuk dalam Raperda RTRW Jember
15 Agustus 2024 22:40

Gubernur Khofifah dan DPRD Jatim setujui Raperda RTRW 2023-2043
15 November 2023 20:15

Paripurna Persetujuan Raperda RTRW Jember Diwarnai Interupsi
3 Maret 2015 19:45

Pemkab-DPRD Jember Segera Sahkan Perda RTRW
2 Maret 2015 20:03

Unjuk Rasa Raperda RTRW
8 Januari 2015 14:20

PMII Jember Desak Pemkab-DPRD Sahkan Perda RTRW
13 Agustus 2014 18:34

Pemprov Jatim Evaluasi Raperda RTRW Surabaya
24 Juli 2014 15:55

Raperda RTRW Surabaya 2012-2032 Siap Disahkan
1 Juli 2014 14:48