Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember menilai bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat yang digagas oleh DPRD Jember berpotensi dikriminatif.
"Kami telah menelaah draf raperda yang terbagi dalam 11 bab dengan 64 pasal tersebut. Hasilnya, ditemukan satu pasal yang berpotensi menimbulkan diskriminasi," kata juru bicara AJI Jember Andi Saputra saat rapat uji publik raperda tersebut di DPRD Jember, Jawa Timur, Senin.
AJI Jember menjadi salah satu organisasi profesi yang diundang oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember pada agenda uji publik Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat yang berlangsung di ruang rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Jember.
"Pada pasal 40 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengidap penyakit yang meresahkan masyarakat tidak diperkenankan berada di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum lainnya," tuturnya.
Pada ayat 2 dinyatakan bahwa penyakit meresahkan sebagaimana ayat (1) ialah jenis penyakit yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Pada ketentuan penjelasan, tidak ditemukan definisi penyakit yang meresahkan masyarakat atau jenis-jenis penyakit yang dimaksud.
"Pasal itu cenderung bias, tidak jelas, ambigu dan multitafsir, sehingga berpotensi menimbulkan diskriminasi. Padahal berdasarkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan," katanya.
Di dalamnya juga menyangkut kesetaraan (equality), nondiskriminasi, kesetaraan dalam mengakses layanan publik, serta terbukanya kesempatan setiap orang untuk berpartisipasi.
Ia menilai bahwa substansi dalam pasal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai perjuangan Tri Panji AJI yakni kemerdekaan pers, meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis yang di dalamnya juga mencakup memperjuangkan kemerdekaan menyatakan pendapat, berekspresi, serta penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap HAM.
"AJI Jember meminta agar pasal diskriminatif tersebut dihapus. Selain persoalan substansi dalam draf raperda itu, kami juga menyoroti urgensi pembahasan raperda tersebut karena masih banyak raperda inisiatif DPRD maupun Pemkab Jember yang lebih mendesak," ujarnya.
Andi menjelaskan bahwa ada beberapa raperda yang mendesak untuk segera di bahas yakni Perda Pengelolaan Sampah, Perda Pemberdayaan Petani, Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perda Pariwisata dan Revisi Perda RTRW.
"Selama 2022 tercatat bahwa DPRD hanya mengesahkan tiga perda saja. Perda KSOTK dan dua Perda BUMD dari total 21 raperda yang diusulkan tahun 2022," katanya.
Sementara anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jember Tabroni mengatakan pihaknya menerima masukan dari berbagai elemen untuk perbaikan raperda tersebut.
"Hari ini masih dilakukan uji publik terhadap Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, sehingga masukan dari AJI Jember akan kami pertimbangkan," tuturnya.
AJI Jember menilai Raperda Ketertiban Umum berpotensi diskriminatif
Senin, 26 September 2022 21:15 WIB
Pada pasal 40 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengidap penyakit yang meresahkan masyarakat tidak diperkenankan berada di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum lainnya