Jember (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember mengimbau kepada narasumber baik perorangan maupun instansi atau lembaga untuk tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada wartawan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Kami mengajak semua pihak untuk tidak melayani permintaan pemberian THR yang datang dari pihak-pihak yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan atau perusahaan media," kata Ketua AJI Jember Ira Rachmawati dalam siaran pers yang diterima di Kabupaten Jember, Rabu.
Menurutnya imbauan dan ajakan tidak memberikan THR tersebut demi menjaga marwah profesi wartawan di satu sisi, serta menghindari kerugian dari pihak-pihak yang merasa ditipu atau diperas.
"Ajakan itu sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi karena pada tahun-tahun sebelumnya di beberapa kelompok masyarakat masih sering didatangi pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan untuk meminta THR," tuturnya.
Ia mengatakan imbauan serupa sebelumnya juga sudah disampaikan oleh Dewan Pers yang merupakan wadah bersama insan pers sekaligus regulator untuk mewujudkan independensi dan kemerdekaan pers di Indonesia.
"Artinya, ajakan agar masyarakat menolak permintaan THR dari pihak yang mengaku wartawan itu juga sudah menjadi kesepakatan dari seluruh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik," katanya.
Pada hakikatnya, lanjut dia, pemberian THR merupakan kewajiban dari perusahaan media kepada karyawannya termasuk wartawan, sehingga AJI juga mendesak perusahaan media untuk membayarkan THR kepada karyawannya sebagaimana ketentuan yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan.
"Berdasarkan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan media wajib untuk memberikan THR kepada karyawannya dan bagi perusahaan media yang melanggar aturan itu, tentu ada sanksinya," ujarnya.
Untuk itu, AJI Jember mendorong Disnaker di setiap daerah untuk ikut melakukan pengawasan secara tegas terhadap pelaksanaan aturan tersebut agar semua perusahaan termasuk perusahaan media mematuhi aturan pemberian THR.
"Jika masih ada pihak yang mengaku sebagai wartawan atau organisasi wartawan lalu meminta THR dalam bentuk apapun, masyarakat bisa melaporkannya kepada Dewan Pers atau AJI Jember, baik lewat pengurus maupun media sosial resmi AJI Jember yang mudah dijangkau siapapun," katanya.
Bahkan, jika permintaan THR disertai ancaman, paksaan atau mengandung unsur pemerasan, maka masyarakat bisa melaporkannya kepada aparat kepolisian karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana.
“Sebelumnya kami mencatat di Bondowoso maupun di Jember, polisi melakukan proses hukum atas laporan masyarakat terkait pemerasan dengan mencatut profesi wartawan atau organisasi wartawan," ujarnya.
Ia berharap hal tersebut bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk bisa secara tegas melawan praktik-praktik yang bisa mencederai marwah profesi jurnalis.