Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember, Jawa Timur, mendukung Polres Bondowoso menindak tegas pelaku pemerasan yang berkedok wartawan di Kabupaten Bondowoso.
"Kami mendukung tindakan tegas Polres Bondowoso yang menangkap dua orang mengaku berprofesi sebagai wartawan untuk menjalankan praktik pemerasan," kata Ketua AJI Jember Ira Rachmawati dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Kabupaten Jember, Kamis.
Menurutnya, pemerasan merupakan tindak pidana murni yang masuk ranah KUHP sehingga tindakan tersebut tidak dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers karena UU Pers merupakan produk dan amanat reformasi yang tidak seharusnya disalahgunakan pihak tertentu.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Polres Bondowoso pada Rabu (16/2), lanjut dia, pemerasan dilakukan terhadap seorang kepala SD negeri di Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.
Modus yang digunakan dengan mencari-cari kesalahan kepala sekolah dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar, kemudian dua pelaku yang mengaku sebagai wartawan dari media siber itu lantas meminta uang sebesar Rp5 juta untuk menghapus pemberitaan dengan dalih iklan atau advertorial.
"Modus advertorial memang kerap digunakan oleh pihak-pihak yang mencatut profesi wartawan untuk melakukan pemerasan dengan mencari-cari kesalahan narasumber," tuturnya.
AJI Jember sebagai bagian dari AJI Indonesia yang membawahi wilayah kerja Jember, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo sering menerima keluhan masyarakat terkait modus pemerasan dengan kedok biaya advertorial.
Selain itu, katanya, dari informasi yang diterima AJI Jember, kedua pelaku selama ini menjalankan aksinya dengan menggunakan payung organisasi Aliansi Jurnalis Independen Bondowoso (AJIB).
"Kami menegaskan bahwa dua pelaku pemerasan tersebut tidak ada kaitannya dengan AJI Kota Jember dan mereka telah melakukan pemerasan yang bertentangan dengan kerja jurnalistik," katanya.
Ira mengatakan sebelumnya sudah beberapa kali AJI Jember melayangkan peringatan terkait penggunaan nama organisasi yang mirip dengan AJI untuk praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip kode etik jurnalistik (KEJ) karena penggunaan nama organisasi AJI sudah dilindungi UU.
"Melalui momen penangkapan pelaku pemerasan itu, AJI Jember mengimbau semua pihak untuk mewaspadai pihak-pihak yang menggunakan profesi wartawan guna tindakan pemerasan atau yang bertentangan kode etik jurnalisme," ujarnya.
Jika ada pihak yang merasa menjadi korban percobaan pemerasan dengan menggunakan kedok wartawan, lanjut dia, AJI Jember menyarankan agar berani melawan atau melaporkan kepada aparat penegak hukum.
"Jika ada masyarakat yang takut atau ragu, bisa berkonsultasi kepada AJI Jember melalui nomor yang tersedia ataupun di akun instagram milik AJI Kota Jember," katanya. (*)