Jember (Antara Jatim) - Bupati Jember MZA Djalal akhirnya angkat bicara terkait dengan penolakan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, terhadap pengesahan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bupati dua periode itu mengundang sejumlah wartawan dalam jumpa pers yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Jember Kusen Andalas, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sugiarto, dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kabupaten (Bapekab) Edy Budi Susilo di ruang rapat Bupati, Senin. "Tidak ada niat saya untuk menunda pengesahan rancangan Perda RTRW, asalkan mekanisme dan prosedurnya benar," tuturnya, kepada sejumlah wartawan. Ia mengaku menerima undangan rapat paripurna pengesahan Perda RTRW pada Senin dan surat undangan itu dikirim sekretariat dewan pada Jumat (16/1) sore, namun Djalal memilih untuk tidak menghadiri undangan rapat paripurna DPRD Jember tersebut. "Saya tidak menghadiri paripurna karena ingin produk perda yang dibuat bersama dengan DPRD Jember menghasilkan produk hukum yang baik dan benar secara mekanisme, prosedur, dan substansi karena rancangan Perda RTRW yang akan disahkan bertentangan dengan aturan di atasnya," paparnya. Menurut dia, penyusunan Perda RTRW berbeda dengan perda lainnya karena perda tersebut sangat istimewa dan diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 Tahun 2008. "Dalam aturan itu, rancangan Perda RTRW harus dikonsultasikan dengan pemerintah pusat dan provinsi, sebelum perda tersebut disahkan. Kalau hasil evaluasi Gubernur yang mewakili pusat tidak diindahkan, maka bisa saja perda tersebut dibatalkan dan mulai dari awal lagi," katanya. Djalal menegaskan penyusunan Perda RTRW tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permendagri, sehingga dikhawatirkan ditolak oleh Gubernur Jatim. "Kami juga berkonsultasi kepada Pemprov Jatim terkait perkembangan Perda RTRW dan Pemkab Jember sudah mendapat surat balasan dari Gubernur Jatim Soekarwo," ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi menyayangkan ketidakhadiran Bupati MZA Djalal dalam rapat paripurna tersebut, bahkan tidak ada satupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang hadir dalam paripurna tersebut. "Surat balasan dari Gurbernur sangat normatif, bahkan pada poin lima tertulis Bupati dan DPRD segera memproses Perda RTRW dengan cepat, kemudian Gubernur akan melakukan evaluasi," ucap politisi PKB Jember itu.(*)
Berita Terkait
Bupati Jember tambah anggaran UHC 2026 untuk tekan AKI-AKB
7 Desember 2025 22:02
Bupati Jember paparkan capaian dalam program "Gus'e Menyapa"
7 Desember 2025 21:13
Bupati Fawait: Penerbangan Jember-Bali gerakkan ekonomi Tapal Kuda
5 Desember 2025 20:21
Bupati Jember lantik Pj. Sekda dorong kerja cepat dan sinergi lintas OPD
25 November 2025 20:07
Bupati Jember tegaskan kemandirian fiskal dalam paripurna APBD 2026
15 November 2025 20:32
Bupati Jember ingatkan pentingnya penyelarasan langkah desa-pemkab
9 November 2025 16:41
Gus Miftah, Denny Caknan meriahkan Konser Kebangsaan di Jember
7 November 2025 15:47
Bupati Banyuwangi nilai Bupati Situbondo punya semangat bersaing
29 Oktober 2025 07:07
