Pamekasan (Antara Jatim) - Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan, Maskur Rasyid, mendukung rencana pemerintah pusat mengubah program bantuan beras bagi warga miskin (raskin) menjadi uang tunai atau "e-money". "Penyalurannya menggunakan uang elektronik atau 'e-money'. Cara seperti itu tentu akan lebih tepat sasaran, dan bisa menekan tingkat penyimpangan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Maskur kepada Antara di Pamekasan, Sabtu. Rencana perubahan bantuan raskin mejadi "e-money" yang diusulkan pemerintah pusat melalui Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) merupakan respon atas praktik penyimpangan bantuan beras kepada warga miskin yang selama ini terjadi di negeri ini. TNP2K menemukan, banyak bantuan raskin yang tidak disampaikan kepada rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Misalnya terkait jumlah dan penyaluran bantuan. Di beberapa wilayah, termasuk di Pamekasan, bantuan raskin banyak yang tidak disalurkan sesuai dengan ketentuan, yakni sebulan sekali dengan jatah bantuan 15 kilogram dan harga tebus Rp1.600 per kilogram. Faktanya, bantuan raskin maksimal hanya disalurkan selama enam bulan dari semestinya 12 bulan. Bahkan ada beberapa desa yang diketahui hanya menyalurkan bantuan sebanyak tiga kali dalam setahun, seperti di Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan dan Desa Toket, Kecamatan Proppo, Pamekasan. (*)
Berita Terkait
Bulog Tulungagung: Penyaluran BPNT capai 70 persen
25 September 2019 21:46
Bantuan Rastra di Bangkalan Terdistribusi Hingga Mei
30 Juni 2017 15:44
Distribusi Rastra Kota Madiun Tunggu Permintaan Himbara
27 April 2017 18:25
Bulog Jember Belum Distribusikan Bantuan Rastra 2017
10 Maret 2017 15:21
Pemkab Madiun Menunggak Pembayaran Rastra Rp602 Juta
22 Oktober 2016 21:14
Pemkab Madiun Menunggak Pembayaran Rasta Rp1,8 Miliar
31 Agustus 2016 21:11
Kejari Sampang Usut Dugaan Penggelapan Bantuan Raskin
17 Juni 2016 22:04
Pemkab Sidoarjo Serahkan Beras Pada 4.210 RTS
18 Mei 2016 19:14
