Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur masih menunggak pembayaran beras rakyat sejahtera (rastra) tahun 2016 hingga mencapai Rp602 juta yang berakibat pada molornya penyaluran di wilayah setempat.
"Ada tiga kecamatan dengan nilai tunggakan tertinggi. Yakni, Kecamatan Gemarang, Dagangan, dan Geger," ujar Kepala Bulog Sub-Divre IV Madiun Antok Hendriyanto kepada wartawan, di Madiun, Sabtu.
Sesuai data Bulog setempat, tunggakan di Kecamatan Gemarang mencapai sebesar Rp120 juta yang terhitung sejak bulan Juni 2016.
Kemudian Kecamatan Dagangan memiliki tunggakan sebesar Rp119 juta sejak April lalu dan Kecamatan Geger dengan tunggakan sebesar Rp62 juta sejak Juli lalu.
Sementara, ada 11 kecamatan lainnya yang hanya memiliki tunggakan rastra di bawah nominal Rp40 juta, sedangkan satu kecamatan lainnya lunas. Adapun, Kabupaten Madun terdapat 15 kecamatan. Akibat tunggakan tersebut, penyaluran rastra terancam ditunda.
Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Pemkab Madiun dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten terkait hal tersebut.
Ia meminta pihak yang berwenang dalam hal ini kepala desa bersangkutan untuk segera menyelesaikan pembayaran rastra tersebut. Sehingga warga penerima bantuan tidak menjadi korban.
"Saya berharap pihak kepala desa dan camat pro aktif untuk menyelesaikan tunggakan tersebut," tambah Antok.
Sementara, kebutuhan beras setiap bulan untuk rastra di wilayah Kabupaten Madiun mencapai sekitar 898.575 kilogram. Sedangkan jumlah warga miskin penerima manfaat di wilayah setempat mencapau 59.905 kepala keluarga. (*)