Surabaya (ANTARA) - Ibu dan kakak kadung terdakwa kasus dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar, Herman Budiyono tegaskan adanya jual beli tuntutan oleh oknum jaksa Kota Mojokerto sekaligus menolak statement kuasa hukum terdakwa.
"Tidak ada jual beli tuntutan. Tidak ada main mata dalam tuntutan kasus penggelapan sebagaimana disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Herman Budiyono pada hari Rabu, tgl 11 Des 2024, kepada media," kata pelapor yakni Hadi yang merupakan kakak kandung Herman Budiyono dalam keterangannya, Jumat.
Hadi menjelaskan jika korban adalah Ibu kandung terdakwa sendiri, yaitu Hartatiek, dan saudara kandungnya, yakni Juli, Lidiya, dan Adi.
Menurutnya, ibunya sangat geram dengan Herman sehingga akhirnya memutuskan untuk memperkarakan darah dagingnya sendiri ke meja hijau.
Hadi kemudian mengatakan perkara ini terang benderang telah memenuhi unsur pidana.
“Faktanya, Herman jelas memiliki niat batin jahat ketika menguasai uang milik CV MMA. Uang Rp12 miliar itu di dalamnya ada hak bagian Mami yang paling besar dan adik-adik saya yang lain," ujarnya.
Masih kata Hadi, setelah 1 jam ayahnya meninggal dunia, bahkan ketika ibu dan saudara-saudara yang lainnya belum tahu kabar tersebut, Herman sudah mentransfer uang CV MMA hampir Rp5 miliar ke rekeningnya sendiri. Selanjutnya berulang kali sampai total nominalnya Rp12 miliar.
"Tidak ada yang tahu pada waktu itu ternyata Herman sudah mentransfer uang milik CV MMA ke rekening diri sendiri. Jadi, Herman menguasai uang CV MMA itu TANPA persetujuan ahli waris yang lain," ujarnya.
Upaya menuntut Terdakwa Herman dalam persidangan perkara penggelapan, lanjut Hadi, merupakan sarana terakhir mencari keadilan sebagaimana hukum pidana merupakan ultimum remidium.
“Sudah bertahun-tahun kami memberi kesempatan kepada Herman untuk menyelesaikan perkara ini dengan baik. Tetapi, selama bertahun-tahun ini juga kami dibohongi oleh Herman. Hingga akhirnya, adik perempuan saya dicekik oleh Herman. Dan, kami pun pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan Herman ke kepolisian. Selanjutnya, kami melaporkan Herman atas perbuatannya menggelapkan uang CV MMA,” ungkapnya.
Ia juga menandaskan, jika apa yang dilaporkan penasihat hukum Herman itu tidak benar. Ia mengaku tidak ada kriminalisasi terhadap Herman. karena bukti-buktinya jelas.
Lanjut Hadi, statement penasihat hukum Herman yang mengungkit-ungkit perihal uang lain yang dimiliki saudara-saudaranya untuk mengkontra kerugian korban adalah hal yang mengada-ada. Karena tidak ada hubungannya dengan pidana yang telah dilakukan Herman.
“Sepertinya penasihat hukum terdakwa Herman bingung melakukan pembelaan terhadap Herman, sampai mengkait-kaitkan hutang dagang CV MMA untuk membenarkan perbuatan Herman menguasai uang CV MMA. Ini kan dua hal yang berbeda dan tidak relevan sama sekali," tukasnya.
Sementara, menurutnya, Herman mentransfer tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan para ahli waris, jelas perbuatan ini melawan hukum. Karena di dalam uang itu ada hak bagian para ahli waris.
"Ketika diminta kembali, Herman menolak. Sehingga ini-lah yang kami tuntut di persidangan," katanya.