Surabaya (ANTARA) - Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menerima banding dan memutus bebas terdakwa perkara penggelapan uang senilai Rp12 miliar pada CV Mekar Makmur Abadi (MMA), Herman Budiyono.
Dalam putusan Nomor 81/PID/2025/PT SBY menyebutkan, terdakwa Herman Budiyono terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
"Putusan pengadilan tinggi ini sudah benar," kata penasihat hukum Herman Budiyono, Michael, dalam keterangannya, Sabtu.
Dalam kutipan putusan itu menyebutkan, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Kemudian, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan (rutan) segera setelah putusan diucapkan. Terakhir, menetapkan barang bukti.
Pihak kuasa hukum menilai bahwa majelis hakim PT Surabaya telah menjatuhkan putusan yang tepat dan cermat terhadap perkara ini. Sejak awal pihaknya sudah menyampaikan di persidangan bahwa tidak ada tindak pidana dalam perbuatan terdakwa.
Michael menambahkan bahwa dalam fakta persidangan bahwa jaksa tidak mampu membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa. Jaksa, lanjut Michael, hanya menyampaikan perpindahan uang.
Padahal perpindahan uang tersebut belum tentu suatu tindak pidana. Bahkan ahli dari jaksa sendiri yang menyampaikan bahwa perbuatan pidana dalam pasal 374 KUHP harus akurat dan konkret, tidak bisa sepenggal penggal.
"Ini bukan perkara pidana dan putusan (PT Surabaya) sudah tepat," ungkapnya.
Michael menambahkan saat ini Herman Budiyono telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Mojokerto.
Meski begitu, pihaknya masih akan tetap mempelajari putusan mengingat ada kemungkinan jaksa melakukan kasasi. Sehingga, pihaknya juga harus menyiapkan kontra memori kasasi.
"Setelah ini kami juga akan mengawal perkara Herman yang lain. Sebab, ada tiga perkara (laporan Herman Budiyono) yang dihentikan penyidik di Mojokerto," ujar Michael.
Sebelumnya, pada persidangan di PN Mojokerto, 16 Desember 2024, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Herman Budiyono. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti menggelapkan uang Rp12 miliar.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 374 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis terhadap Herman lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim agar terdakwa dihukum empat tahun penjara.