DPRD Jember Segera Sahkan Perda RTRW
Jumat, 16 Januari 2015 19:23 WIB
Jember (Antara Jatim) - DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, segera mengesahkan rancangan peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui rapat paripurna yang akan digelar Senin (19/1) pekan depan.
"Hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) dewan memutuskan untuk menggelar rapat paripurna dan mengesahkan Perda RTRW yang sudah tertunda beberapa kali," kata Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, Jumat.
Rapat paripurna pengesahan Perda RTRW sempat batal hingga tiga kali karena Bupati Jember MZA Djalal tidak bisa menghadiri rapat paripurna, kemudian rapat paripurna kedua batal karena surat permohonan Pemkab Jember untuk menunda sidang paripurna, dan ketiga, permintaan sejumlah fraksi untuk menunda rapat paripurna karena belum final membuat pandangan akhir tentang Perda RTRW.
"Pihak sekretariat dewan telah mengirimkan surat undangan kepada seluruh fraksi, Bupati Jember, dan satuan kerja perangkat daerah tentang rapat paripurna Perda RTRW itu pada Senin (19/1) pekan depan," paparnya.
Ia berharap sidang paripurna yang dijadwal sebanyak empat kali tersebut tidak lagi ditunda dengan alasan apapun karena warga Jember sudah menunggu perda yang akan mengatur tata ruang wilayah kabupaten setempat.
"Sidang paripurna tetap dilaksanakan dengan atau tanpa kehadiran Bupati MZA Djalal, namun kami berharap Bupati Jember bisa hadir dalam rapat paripurna tersebut," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember itu.(*)