Pemkot Madiun Ajukan Tujuh Raperda ke DPRD
Senin, 29 Desember 2014 18:37 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, mengajukan tujuh rancangan peraturan daerah 2014 ke DPRD setempat sebagai program legislasi daerah 2015.
Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Senin, mengatakan produk hukum yang ditetapkan para legislator setiap tahunnya harus lebih banyak. Hal itu sebagai bukti kinerja dewan.
"Produk hukum itu tidak boleh sama antara tahun ini dengan tahun depan. Harusnya ada peningkatan," ujar Wali Kota Madiun Bambang Irianto seusai menghadiri rapat paripurna penandatanganan berita acara nota kesepakatan tentang prolegda di gedung DPRD setempat.
Ketujuh raperda tersebut adalah, raperda penanaman modal, perizinan sarana atau tenaga kesehatan dan regristasi sertifikasi tempat-tempat umum, sewa bangunan gedung, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), izin penyelenggaraan pelayanan jasa medik veteriner, pengelolaan barang daerah, dan izin pendirian lembaga pendidikan non formal.
Bambang menilai, perbaikan, penyempurnaan, maupun pengajuan raperda harus dilakukan karena untuk mengimbangi perubahan-perubahan yang ada di Kota Madiun. Salah satunya adalah perubahan terjadinya inflasi di Kota Madiun.
Ia mengambil contoh raperda IMB, harga yang ditetapkan akan menyesuaikan dengan keadaan sekarang. Pihaknya menginginkan hal yang wajar artinya tidak memberatkan kedua belah pihak, baik masyarakat dan pemerintah kota.
"Saya rasa perda sewa gedung untuk acara sudah terlalu murah, seperti sewa asrama haji, sewa gedung kecamatan, dan sebagainya. Makanya harus diperbaiki. Kalau masalah IMB, akan kami tentukan yang wajar, tidak memberatkan masyarakat dan pemda," katanya.
Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan raperda tersebut sesuai tahapannya. Prioritas pertama adalah dua raperda yang telah diajukan ulang oleh eksekutif, yakni raperda IMB dan sewa bangunan gedung.
"Memang ada dua raperda yang harus kita selesaikan di awal tahun depan. Sebab tidak menutup kemungkinan ada raperda baru yang diberikan kepada kami," kata Istono.
Selain karena menyesuaikan dengan perubahan, tujuan pengajuan raperda juga karena amanat undang-undang yang lebih tinggi yang harus disesuaikan ataupun yang harus disusun dan dibuat oleh DPRD karena suatu hal. (*)