Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, segera menyidangkan delapan kasus sengketa informasi di lingkungan Pemkab Pamekasan yang diajukan salah satu LSM di wilayah itu. "Sidang akan digelar di gedung Bakorwil IV di Pamekasan, Rabu (17/12) sekitar pukul 09.30 WIB," kata anggota KI Jatim Mahbub Junaidi di Pamekasan, Selasa petang. Sidang, katanya, sebenarnya telah diagendakan pada Selasa (16/12) pagi, tapi pihak pemohon tidak datang, sehingga terpaksa ditunda. Sidang sengketa informasi di Kabupaten Pamekasan ini terpaksa disidangkan karena proses mediasi yang dilakukan oleh KI Jatim menemui jalan buntu. Kasus ini, diajukan oleh kelompok aktivis LSM dan mahasiswa, Pamekasan, serta atas nama perseorangan. "Lembaga yang mengajukan gugatan itu adalah Komunitas Parlemen Mahasiswa Jalanan (Kopajaa), dan warga atas nama Kholil Iam," kata Mahbub. Ia menuturkan, sebenarnya Kopajaa dan Kholil Iam ini satu orang, yakni Kholil Iam juga sebagai Kopajaa, namun dalam hal pengajuan sengketa informasi ini pada sidang Rabu (17/12) itu akan dilakukan secara terpisah. Dari delapan kasus yang disengketakan Kopajaa dan hendak disidangkan di Bakorwil IV Pamekasan antara lain soal data tagihan rekening listrik ke SKPD Pamekasan. Kasus sengketa informasi yang diajukan Kopajaa Pamekasan ke KI Jatim ini, telah diajukan Kopajaan belum lama ini. Beberapa kali KI berupaya melakukan mediasi, tetapi gagal, sehingga kasus itu terpaksa harus disidangkan. (*)
KI Jatim Sidangkan Sengketa Informasi di Pamekasan
Selasa, 16 Desember 2014 19:13 WIB