Surabaya (ANTARA) - Ketua Komite II (Keuangan) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ahmad Nawardi mengapresiasi capaian kenaikan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Jawa Timur pada 2024 dari urutan 24 kini berada di bawah Jawa Barat dengan skor 83,83.
"Saya perlu menyampaikan selamat atas capaian yang membanggakan ini. Sebab, keterbukaan informasi merupakan satu kunci penting tata kelola pemerintahan sekaligus pilar demokrasi," kata senator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur itu, Jumat.
Dalam rilis IKIP 2024 yang diluncurkan Komisi Informasi (KI) Pusat RI di Jakarta pada Kamis (17/10) kemarin, dari seluruh provinsi di Indonesia baru 11 provinsi dengan IKIP berstatus baik. Artinya, mendapatkan skor di atas 80 yakni, Jabar, Jatim, Kaltim, Sulteng, Sumut, Kalbar, DIY, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, dan Kalsel.
Pencapaian skor IKIP Jatim dari tahun ke tahun memang terus meningkat. Namun, dalam setahun terakhir, kenaikannya sangat signifikan. Pada 2021 meraih skor 66.82 (urutan 29 nasional), 2022 skor 73.87 (urutan 24), 2023 skor 73.89 (urutan 24). Artinya, ada akselerasi atau lompatan dari badan-badan publik di Jatim untuk meningkatkan keterbukaan informasi.
"Skor IKIP Jatim itu juga cukup jauh berada di atas rata-rata nasional. IKIP tingkat nasional tahun ini naik tipis dibandingkan tahun 2024, yakni 75,65 (sedang)," katanya.
Menurut Nawardi, IKIP menjadi salah satu indikator bagi para investor ketika ingin menanamkan modal atau berinvestasi di daerah bersangkutan. Dia menegaskan, keterbukaan informasi akan menciptakan lingkungan investasi yang lebih kondusif dan menarik bagi para investor.
"Transparansi akan meningkatkan trust (kepercayaan). Ketika informasi mengenai potensi bisnis, regulasi-regulasi, dan kondisi daerah tersedia secara terbuka, maka investor merasa lebih yakin akan keamanan investasinya," ujarnya.
Keterbukaan informasi, lanjut Nawardi, membuat pemerintah daerah akan lebih akuntabel dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan. Hal ini mengurangi risiko korupsi dan meningkatkan kepercayaan investor.
"Selain itu, dengan kemudahan dalam mengakses informasi yang dibutuhkan, maka dapat dijadikan acuan dalam mengambil keputusan investasi, seperti data pasar, potensi pertumbuhan ekonomi, dan kebijakan pemerintah," ujarnya.
Ia menjelaskan, proses-proses perizinan yang transparan dan efisien akan mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memulai bisnis dan mendorong persaingan usaha yang sehat. Sebab, informasi yang disampaikan ke publik sama.
"Maka, semua pelaku bisnis memiliki akses yang sama terhadap informasi, sehingga menciptakan persaingan yang sehat dan mendorong inovasi-inovasi dalam berusaha," katanya.
Keterbukaan informasi, sambung Nawardi, juga memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan terkait investasi. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Keterbukaan informasi juga menciptakan iklim investasi yang kondusif, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah bersangkutan," ucap Senator tiga periode itu.
Dia menjelaskan, dalam beberapa kali kesempatan pihaknya mendengar langsung banyak perusahaan baik itu Pemilikan Modal Asing (PMA) atau Pemilikan Modal Dalam Negeri (PMDN) memilih berinvestasi di daerah yang memiliki tingkat transparansi tinggi.
"Jadi keterbukaan informasi memang mesti terus didorong dan ditingkatkan terlebih era digitalisasi. Kalau kita bicara soal UMKM, keterbukaan informasi juga memudahkan mereka untuk mengakses informasi pasar dan mendapatkan pendanaan. Begitu pula penciptaan lapangan kerja, juga butuh akses informasi terbuka yang mudah dan cepat," ujarnya.
DPD RI apresiasi capaian IKIP Jatim 2024
Jumat, 18 Oktober 2024 21:03 WIB