Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi Informasi (KI) Jawa Timur berencana mengusut 23 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan, Madura, terkait adanya laporan sengketa informasi ke institusi yang disampaikan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM). Menurut Wakil Ketua KI Jatim Imadoeddin, laporan sengketa informasi yang menyangkut keterbukaan informasi publik di sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab Pamekasan itu telah diterima KI, beberapa waktu lalu. "Yang jelas, semua jenis laporan pasti akan kami usut, karena ini menyangkut amanah undang-undang tentang keterbukaan informasi publik," kata Imadoeddin yang dihubungi Antara melalui telepon dari Pamakasan, Minggu. Ia menjelaskan, SKPD di lingkungan Pemkab Pamekasan yang dilaporkan ke KI Jatim, karena tidak transparan dalam menyajikan informasi yang dibutuhkan badan publik itu, terkait penggunaan dana APBD. Masing-masing di Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Balitbangda), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemkab Pamekasan. Selanjutnya Dinas Pemuda Olahraga dan Kebudayaan (Disporabud), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kantor Ketahanan Pangan (KKP), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan. SKPD lainnya ialah Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dispenduk Capil), Kantor Pelayanan Terpadu, Inspektorat, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapemas), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pamekasan. Menurut Imadoeddin, dari sebanyak 23 sengketa informasi yang disampaikan ke KI Jatim itu, memang ada beberapa yang perlu diperbaikan oleh pelapor, karena kurang lengkap. "Untuk sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan staf, ada 15 yang sudah lengkap dan layak diproses," tutur Imadoeddin. Secara umum, sengketa informasi yang disampaikan ke KI di lingkungan Pemkab Pamekasan itu, tentang transpansi penggunaan anggaran dan proyek pembangunan. Pelapor, yakni Koalisi Parlemen Mahasiswa Jalanan (Kopaja), menginginkan data penggunaan dana proyek dalam APBD, namun tidak diberi oleh instansi pemkab dengan alasan itu rahasia negara. Ketua Kopaja Pamekasan Kholil Iam mengatakan, pihaknya ingin mengetahui laporan detail tentang penggunaan alokasi APBD itu, karena selama ini mencurigai adanya penyimpangan, dan penggelembungan penggunaan dana. "Bahkan ada beberapa program yang nilainya raturan juta, seperti program hutan kota di Dinas Kehutanan dan Perkebunan, tapi realisasinya dipertanyakan," ujar Kholil Iam. Selain itu, menurut dia, penggunaan alokasi anggaran sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidak termasuk yang dikecualikan. Sebagaimana dijelas pada Bab V Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 itu, informasi yang dikecualikan ada sepuluh poin. Antara lain adalah jenis informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum. Kedua, bisa mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Atau, yang juga masuk dalam pengecualian apabila informasi itu bisa merusak ketahanan ekonomi nasional. "Kalau transparansi penggunaan APBD, saya kira tidak akan merusak perenokomian nasional, justru bisa menyelamatkan bangsa ini dari upaya berbuat korupsi oknum pejabatnya. Kalau mereka merasa tidak melakukan perbuatan yang merugikan negara, saya yakin mau memberika data itu. Makanya kami sengketakan saja ke KI," kata Kholil Iam.(*)
KI Jatim Usut 23 SKPD di Pamekasan
Minggu, 10 November 2013 10:49 WIB