Pamekasan (Antara Jatim) - Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum Pamekasan Agus Kasianti menyatakan, informasi tentang penggunaan APBD di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), boleh disebarluaskan karena tidak termasuk yang dikecualikan undang-undang. "Ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Agus Kasianto, Minggu. Advokad Doktor Hukum dari Law Firm and Legal Consultant Pamekasan ini menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 itu, informasi yang dikecualikan ada sepuluh poin. Antara lain adalah jenis informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat menghambat proses penegakan hukum. Kedua, bisa mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Atau, yang juga masuk dalam pengecualian apabila informasi itu bisa merusak ketahanan ekonomi nasional. Agus menjelaskan, jika ada sekelompok masyarakat yang ingin mengetahui alokasi penggunaan dana APBD di masing-masing SKPD, itu tidak termasuk yang dikecualikan sebagaimana yang tertuang pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 itu. "Karena tidak termasuk yang dikecualikan, maka tidak ada alasan bagi masing-masing SKPD itu untuk tidak memberikan informasi itu," kata dia. Apalagi, saat ini pemkab Pamekasan sendiri sedang mengembangkan program transparansi publik, sebagai bentuk perwujudan dari upaya menekan korupsi di lingkungan pemkab. Praktisi hukum Agus Kasianto mengemukakan hal ini, menanggapi adanya kelompok pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memohon informasi penggunaan dana APBD pemkab di masing-masing SKPD di lingkungan pemkab Pamekasan, akan tetapi tidak diberikan, tanpa alasan yang jelas. Atas dasar itulah, kelompok LSM yang mengatas namakan diri Koalisi Parlemen Mahasiswa Jalanan (Kopaja) Pamekasan itu menyampaikan laporan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Jatim. Sebanyak 23 SKPD di lingkungan Pemkab Pamekasan dilaporkan Kopaja ke KI Jatim, karena terkesan menutup-nutupi penggunaan alokasi dana APBD yang dibutuhkan institusi itu. Ke-23 SKPD yang disengketakan Kopaja ke KI Jatim itu, masing-masing di Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Balitbangda), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemkab Pamekasan. Selanjutnya Dinas Pemuda Olahraga dan Kebudayaan (Disporabud), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kantor Ketahanan Pangan (KKP), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan. SKPD lainnya ialah Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dispenduk Capil), Kantor Pelayanan Terpadu, Inspektorat, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapemas), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pamekasan. Dari sebanyak 23 sengketa informasi yang disampaikan ke KI Jatim itu, memang ada beberapa yang perlu diperbaikan oleh pelapor, karena kurang lengkap. "Dari sekian kasus itu masih ada beberapa yang perlu direvisi dan sebagian layak diproses," kata Wakil Ketua KI Jatim Imadoeddin menjelaskan. Menurut dia, dari sebanyak 23 SKPD yang disengketakan ke KI Jatim oleh Kopaja Pamekasan itu, sebanyak lima kasus diantaranya sudah dinyatakan layak diproses institusi itu dan dalam waktu dekat pejabat terkait akan dimintai keterangan. Muid Syakrani dari Forum Pemantau Kebijakan Publik Pamekasan menilai, kebijakan SKPD Pamekasan tidak bersedia memberikan alokasi penggunaan dana APBD untuk diketahui publik itu, kemungkinan karena ada penyimpangan. "Jika penggunaan alokasi dana itu sesuai dengan fakta, semisal tidak ada mark up harga, tidak mungkin SKPD ketakutan untuk memberikan informasi," kata Muid. Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pamekasan ini lebih lanjut menyatakan, kebijakan sebagian SKPD tidak bersedia memberikan laporan penggunaan dana APBD layak dicurigai. "Saya tidak menuduh, tapi kalau memang benar, kenapa harus ketakutan untuk membeberkan data pengeluaran anggaran daerah yang telah digunakan itu," katanya menambahkan. (*)
Praktisi Hukum: Informasi APBD Boleh Disebarluaskan
Minggu, 17 November 2013 23:29 WIB