Sidoarjo (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur berkomitmen mempercepat penyelesaian sengketa informasi (PSI) pada tahun 2024, menyusul masih banyaknya permohonan PSI yang belum diselesaikan.
Kepala Bidang PSI Komisi Informasi Provinsi Jatim A Nur Aminuddin saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Selasa, mengatakan akumulasi jumlah permohonan PSI yang masuk ke Komisi Informasi Provinsi Jatim sejak awal hingga Desember 2023 mencapai 316 sengketa.
"Dari jumlah tersebut, yang belum diproses ada 213 sengketa, sedang diproses 24 sengketa, putusan mediasi 6 sengketa, putusan ajudikasi 57 sengketa, permohonan dicabut 6 sengketa, dan dihentikan 10 sengketa," katanya di sela Tasyakuran Hari Jadi ke-14 Komisi Informasi Jawa Timur di Sidoarjo.
Ia menjelaskan untuk menuntaskan permohonan tersebut pihaknya melakukan sejumlah program akselerasi, mulai dari hulu dengan makin intensif melaksanakan edukasi, advokasi, dan asistensi kepada para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik.
"Dengan harapan mereka membuka akses informasi publik itu sesuai ketentuan perundang-undangan, hingga menambah intensitas jadwal persidangan," katanya.
Ia mengatakan, dalam empat bulan terakhir pihaknya sudah menyelesaikan lebih dari 50 sengketa, dan kini masih menyisakan sekitar 200 sengketa.
"Kami menargetkan bisa selesai dalam dua tahun periode ini," katanya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jatim, Edi Purwanto mengatakan, keterbukaan informasi publik bukan hanya merupakan kewajiban. Namun, harus menjadi strategi keunggulan kompetitif bagi setiap badan publik.
"Apalagi, di era digital seperti sekarang, sudah semestinya badan publik berinovasi dalam memanfaatkan digitalisasi. Hanya, belum banyak badan publik melakukan itu secara optimal," katanya.
Ia menjelaskan, digitalisasi informasi memiliki peran penting dalam meningkatkan transparansi, demokratisasi, akuntabilitas, dan partisipasi penyelengaraan pemerintahan.
"Masyarakat memiliki peluang untuk mengakses informasi ke badan publik. Masyarakat pun bisa turut andil dalam menyebarkannya. Di era digital ini publik pun dapat dengan cepat untuk menyuarakan aspirasi, memberikan umpan balik, sehingga kebijakan publik berjalan dengan baik," ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan KI Jatim ke depan semakin lebih baik dalam hal sosialisasi, mediasi, dan ajudikasi nonlitigasi.
"Bahwa KI ini menjadi benteng terakhir, ketika mediasi tidak bisa ditempuh. KI memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa informasi. Di Pemprov Jatim memperbaiki kinerja, butuh dukungan semuanya termasuk pemangku kepentingan," tuturnya.
KI Jatim komitmen percepat penyelesaian sengketa informasi
Selasa, 14 Mei 2024 21:02 WIB
Kami menargetkan bisa selesai dalam dua tahun periode ini