Malang (Antara Jatim) - Iklan bando berukuran besar milik Wali Kota Malang , Moch Anton dan Kapolresta Malang, AKBP Totok Suharyanto di Jalan Soekarno-Hatta ditertibkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat. Petugas Unit Pelaksana Lapangan Dispenda Kota Malang, Imam Hidayat, Selasa mengatakan ditertibkannya iklan bando bergambar Wali Kota dan Kapolresta Malang itu karena masa berlaku pemasangannya sudah habis, sehingga harus ditertibkan (diturunkan) dan tidak peduli iklan itu milik siapa. "Penertiban dan 'bersih-bersih' reklame tersebut merupakan kegiatan rutin. Reklame atau iklan bando yang sudah habis masa pemasangannya atau tidak memiliki izin harus dibersihkan, sekalipun itu milik wali kota atau orang-orang penting lainnya," tegasnya. Iklan bando bergambar Wali Kota dan Kapolresta Malang itu berisi layanan tertib berlalu lintas yang dipasang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Selain menurunkan iklan bando berukuran "raksasa" bergambar Wali Kota dan Kapolresta Malang di Jalan Soekarno-Hatta, Dispenda juga membersihkan spanduk yang terpasang di sepanjang Jalan Trunojoyo karena izin masa pemasangannya sudah habis. Menurut Imam, sejumlah spanduk yang dan reklame yang ditertibkan di Jalan Trunojoyo, Dinoyo, di depan Matahari Pasar Besar, Jalan Soekarno-Hatta dan Sulfat itu, selain karena izin pemasangannya sudah habis, spanduk dan reklame yang ditertibkan itu juga karena belum membayar pajak. Dalam penertiban itu, Dispenda membawa alat angkut darat (skylift) untuk melepas reklame yang dipasang di ketinggian. "Kami akan terus melakukan penertiban terhadap iklan bando, reklame maupun spanduk yang sudah habis masa pemasangannya serta yang tidak membayar pajak di seluruh wilayah Kota Malang," ujarnya.(*)
Iklan Bando Wali Kota-Kapolresta Malang Ditertibkan
Selasa, 16 Desember 2014 19:39 WIB