Delapan Menara Telekomunikasi di Madiun Tidak Berizin
Kamis, 6 November 2014 17:30 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Sebanyak delapan menara telekomunikasi atau "Base Transceiver Station" (BTS) di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, tercatat belum memiliki izin operasi sehingga akan disegel.
Status kedelapan menara telekomunikasi yang tidak berizin tersebut diketahui dari berbagai informasi yang masuk ke DPRD Kabupaten Madiun maupun hasil penelusuran dari anggota dewan sendiri.
Untuk itu, anggota DPRD Kabupaten Madiun, Kamis, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi guna melihat langsung keberadaan BTS ilegal tersebut. Salah satunya di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu.
"Hasilnya memang belum ada izinnya sama sekali dari Pemkab Madiun. Yang ada hanya izin dari lingkungan setempat. Ini jelas menyalahi aturan," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, kepada wartawan.
Karena melanggar aturan, pihaknya lalu meminta petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun untuk melakukan penyegelan. Petugas juga melepas kunci pagar BTS dan memasang pengumuman tentang status BTS tersebut yang ilegal.
Tidak hanya itu, anggota dewan di lokasi juga meminta petugas Satpol PP untuk memutus aliran arus listrik yang disalurkan dari jaringan PLN.
"Ini harus ditidak tegas. Belum ada izin kok sudah beroperasi. Ini merugikan, karena tidak ada pemasukan untuk PAD Kabupaten Madiun," kata Hari.
Berdasarkan penelusurannya di Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Madiun, BTS yang tidak berizin tersebut sudah beropearsi sejak dua bulan terakhir. BTS itu boleh dioperasikan lagi, jika pengelolanya sudah memiliki izin resmi.
Jika izin tidak kunjung diurus oleh pihak pengelola ke KPPT setempat, maka pihaknya akan merekomendasikan ke eksekutif untuk dilakukan perobohan.
Data KPPT Kabupaten Madiun mencatat, delapan BTS yang tidak berizin tersebut, enam di antaranya milik perusahaan Protelindo dan dua lainnya milik Daya Mitra.
Sementara, hingga November 2014, jumlah menara telekomunikasi yang telah berizin di KPPT Kabupaten Madiun mencapai 143 unit. Menara tersebut tersebar di 15 kecamatan yang ada. (*)