Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta masyarakat di Indonesia untuk bisa lebih waspada jika menerima SMS atau pesan singkat yang mencurigakan agar dapat menghindari jeratan dari modus kejahatan Base Transceiver Station (BTS) fake atau BTS palsu.
"Kami menganjurkan kepada masyarakat dan meminta masyarakat untuk terus berhati-hati karena kemarin saja dalam operasi sweeping bersama APH yaitu kepolisian, kita kan sudah mendapatkan adanya mobil yang beroperasi, jadi (modus) fake BTS ini akan meningkat mendekati (momen) lebaran," kata Meutya ditemui usai meninjau kualitas layanan telekomunikasi di Stasiun Gambir Jakarta, Rabu.
Secara singkat modus kejahatan fake BTS memanfaatkan akses ilegal ke frekuensi-frekuensi milik operator seluler, memungkinkan pelaku mengirimkan SMS kepada korban seolah-olah berasal dari instansi yang tepercaya.
Penerima SMS yang menerima narasi pesan dan tidak teliti berpotensi menjadi korban karena pesan itu mengarahkan korban untuk menyerahkan data kredensial kepada pelaku melalui tautan tertentu yang disematkan di SMS.
Meski Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus fake BTS yang baru diungkap pada Senin (24/3) yaitu Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial XY dan YCX, kepolisian masih mengejar dalang di balik operasi fake BTS yang diduga berupa sindikat, maka dari itu masyarakat masih perlu waspada terhadap SMS yang mencurigakan dan mungkin saja disebarkan pelaku kejahatan tersebut.
"Jadi artinya tidak hanya cuma dua (pelakunya), dan mungkin akan bertambah. Ini masih dalam pengembangan, artinya ancaman-ancaman ini cukup serius dan ini tentu perlu kerja sama," kata dia.
Di samping itu, Kemkomdigi juga masih terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Polri untuk pemantauan tetap dilakukan di lapangan sehingga modus fake BTS bisa ditekan peredarannya.
Menkomdigi juga meminta agar para operator seluler juga bisa ikut ambil andil apabila terdapat gangguan atau temuan yang mencurigakan dalam frekuensinya sehingga dapat langsung memeriksa dan memastikan frekuensi yang ada tak terdampak fake BTS.
"Kami juga mengimbau perbankan juga begitu, segera melaporkan (ke aparat penegak hukum) kalau memang melihat ada penipuan yang mengatasnamakan bank-nya," pinta Menteri Meutya.
Sebelumnya telah diwartakan pada Senin (24/3) terkait pengungkapan kasus kejahatan bermoduskan fake BTS dan menyasar pengguna beberapa layanan perbankan.
Kasus ini bisa terungkap setelah adanya enam laporan polisi (LP) yang diterima oleh Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya, dengan total kerugian yang tercatat mencapai Rp473,3 juta dari 12 korban.
Barang bukti yang diamankan Polri atas kejadian ini adalah perangkat alat fake BTS, tujuh unit ponsel, tiga buah kartu SIM, dua buah kartu ATM bank, satu buah paspor China atas nama YCX, satu buah kartu travel permit atas nama YCX, satu buah kartu identitas China atas nama YCX, dan satu buah kartu NPWP atas nama YCX.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga mengatakan bahwa bos pengendali kasus penyebaran pesan singkat elektronik atau SMS phishing yang disebarkan melalui fake BTS juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk yang menjadi bos di atasnya ini akan kami cari. Sementara kami tetapkan sebagai DPO. Terus, kami lakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.