DPRD Jember Proses Pemberhentian Terdakwa Korupsi
Kamis, 6 November 2014 11:33 WIB
Jember (Antara) - DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan memproses pemberhentian sementara anggota dewan yang menjadi terdakwa korupsi alokasi dana desa, Sukarso.
"Sesuai dengan aturan, anggota dewan yang kasusnya sudah tahap putusan maka harus diberhentikan sementara hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, Kamis.
Anggota DPRD Jember bernama Sukarso yang menjadi terdakwa kasus korupsi alokasi dana desa divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.
Sukarso juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp61 juta, namun terdakwa telah menitipkan uang kerugian negara itu dalam persidangan sebelum pembacaan tuntutan jaksa tiga pekan lalu melalui kuasa hukumnya.
Menurut Ayub, pihak sekretariat dewan sudah berkirim surat ke Kejaksaan Negeri Jember untuk menanyakan turunnya putusan tersebut, namun hingga kini belum ada jawaban.
"Kalau sudah ada surat balasan dari Kejari Jember, maka pimpinan dewan akan meminta Badan Kehormatan DPRD untuk segera memproses pemberhentian sementara legislator Partai Persatuan Pembangunan itu," tuturnya.(*)