Jember (Antara) - DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan memproses pemberhentian sementara anggota dewan yang menjadi terdakwa korupsi alokasi dana desa, Sukarso. "Sesuai dengan aturan, anggota dewan yang kasusnya sudah tahap putusan maka harus diberhentikan sementara hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, Kamis. Anggota DPRD Jember bernama Sukarso yang menjadi terdakwa kasus korupsi alokasi dana desa divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya. Sukarso juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp61 juta, namun terdakwa telah menitipkan uang kerugian negara itu dalam persidangan sebelum pembacaan tuntutan jaksa tiga pekan lalu melalui kuasa hukumnya. Menurut Ayub, pihak sekretariat dewan sudah berkirim surat ke Kejaksaan Negeri Jember untuk menanyakan turunnya putusan tersebut, namun hingga kini belum ada jawaban. "Kalau sudah ada surat balasan dari Kejari Jember, maka pimpinan dewan akan meminta Badan Kehormatan DPRD untuk segera memproses pemberhentian sementara legislator Partai Persatuan Pembangunan itu," tuturnya.(*)
Berita Terkait
Perwakilan Jinhua Tiongkok temui DPRD Jember untuk jajaki kerja sama
18 Desember 2025 22:44
Pemkab-DPRD Jember prioritas turunkan angka kemiskinan di APBD 2026
29 November 2025 22:14
DPRD Jatim dorong perbaikan akses Bandara Jember dan Dhoho Kediri
26 November 2025 20:00
Bupati Jember tegaskan kemandirian fiskal dalam paripurna APBD 2026
15 November 2025 20:32
DPRD Jember pastikan penahanan DDS tak pengaruhi kinerja parlemen
23 Oktober 2025 11:12
DPRD Jember dukung penerapan RJ untuk 8 demonstran yang ditahan
21 Oktober 2025 11:27
Kejari Jember panggil anggota DPRD soal korupsi sosialisasi raperda
28 Agustus 2025 20:01
Penyidik periksa anggota DPRD Jember terkait dugaan korupsi Sosperda
20 Agustus 2025 22:30
