Polda Jatim Sita 20 Ton Solar Ilegal
Kamis, 9 Oktober 2014 17:22 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Tim Penyelidik Ditpolair Polda Jatim telah menyita 20 ton atau 20.000 liter solar ilegal senilai Rp110 juta yang diperdagangkan lewat Perairan Madura dan Banyuwangi dengan dua kapal dan tiga perahu.
"Puluhan ribu ton solar ilegal itu disita dari dua kelompok pelaku yakni kelompok Perairan Madura (14.000 liter) dan kelompok Perairan Banyuwangi (6.000 liter)," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim AKBP Nyoman Budiarja di Surabaya, Kamis.
Didampingi Kaur Penum Bidang Humas Polda Jatim AKP Ilham P, ia menjelaskan kelompok Perairan Madura yang dilakukan oleh HAH dkk telah ditangkap pada Jumat (26/9) pukul 02.30 WIB.
"Modusnya, HAH dkk mengambil 14.000 liter atau 14 ton solar ilegal dari SPBN (stasiun pengisian BBM nelayan) AKR Banyusangka Tanjung Bumi, Bangkalan, yang merupakan BBM bersubsidi," katanya.
Hasilnya, 4.000 liter solar dipindahkan ke perahu Sumber Rejeki dan 10.000 liter solar dipindahkan ke perahu tanpa nama, lalu semuanya dibawa ke KM Sumber Laut di tengah laut.
Ketiga tersangka adalah HAH (nakhoda KM Sumber Laut), S (juragan perahu Sumber Rejeki), dan M (juragan perahu tanpa nama).
Untuk kelompok Perairan Banyuwangi yang dilakukan oleh AA dkk (dua tersangka) telah ditangkap pada Sabtu (27/9) pukul 20.00 WIB.
"Modusnya, Kapal Farah Asyifa Adios 01 yang dinakhodai tersangka AA terikat kontrak dengan Pertamina untuk menyalurkan 46 ton solar bersubsidi ke wilayah kepulauan, namun diselewengkan oleh oknum X (tersangka X)," katanya.
Tersangka X meminta tersangka AA untuk memindahkan 6 ton solar bersubsidi di kapal Farah Asyifa Adios 01 ke kapal La Lestari untuk diperdagangkan sendiri secara ilegal.
"Jadi, tim penyelidik Ditpolair telah menyelamatkan 20 ton solar ilegal dari kedua kelompok itu (Perairan Madura dan Perairan Banyuwangi) atau setara dengan Rp110 juta (asumsinya, tarif 1 liter solar bersubsidi adalah Rp6.500 perliter)," katanya.
Ia menambahkan kelima tersangka, termasuk oknum X, akan dijerat dengan Pasal 55 subsider Pasal 53 huruf b dan d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya 4-6 tahun penjara dan denda Rp30 miliar-Rp60 miliar," katanya.(*)